Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Transformasi digital perpajakan memasuki fase penting dengan diterapkannya sistem Core Tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dampaknya akan sangat terasa pada pelaporan SPT Tahunan 2025, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Meski jadwal pelaporan masih berlangsung pada 2026, penerapan Core Tax membuat persiapan pajak tidak bisa lagi dilakukan mendekati tenggat. Kini, akurasi dan keterpaduan data menjadi faktor utama dalam proses pelaporan.

Core Tax, Sistem Pajak yang Membaca Pola Data

Core Tax merupakan platform terpadu yang memungkinkan DJP mengelola dan menganalisis data perpajakan secara menyeluruh. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan pajak yang sebelumnya terpisah, mulai dari SPT, pembayaran pajak, faktur, bukti potong, hingga data pihak ketiga.

Melalui Core Tax, DJP tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memetakan hubungan antar data untuk menilai kewajaran dan konsistensi pelaporan Wajib Pajak.

Tidak Konsisten, Risiko Klarifikasi Meningkat

Dalam skema Core Tax, data SPT akan dipadankan dengan berbagai sumber lain, seperti:

data pemotongan dan pemungutan pajak,

transaksi usaha dan PPN,

pembayaran pajak,

data perbankan dan lembaga keuangan,

Baca Juga :  Ramalan 12 Shio Besok Rabu 20 Mei 2026: Cinta, Karier dan Nomor Hoki Lengkap

data kependudukan dan NIK,

hingga data kepabeanan.

Ketidaksesuaian antar data tersebut dapat memicu klarifikasi administratif lebih cepat dibandingkan sistem sebelumnya. Karena itu, Wajib Pajak dituntut untuk menjaga keselarasan antara pembukuan, laporan keuangan, dan SPT.

NIK Jadi Identitas Utama Wajib Pajak

Dalam Core Tax, NIK berfungsi sebagai identitas utama Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemadanan NIK dengan NPWP menjadi syarat mutlak agar seluruh data dapat terbaca dan terhubung dengan baik.

Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan berpotensi mengalami kendala akses sistem, keterbatasan layanan, hingga hambatan saat pelaporan SPT Tahunan.

Akses Core Tax Tak Sekadar Login

Selain pemadanan NIK-NPWP, Wajib Pajak perlu memastikan kesiapan teknis, antara lain:

akun DJP Online aktif,

email dan nomor ponsel valid,

EFIN tersedia jika perlu reset akses.

Saat pertama kali masuk Core Tax, pengguna akan diminta mengganti kata sandi, membuat passphrase tanda tangan elektronik, dan melakukan verifikasi berlapis.

Pembukuan Jadi “Kunci Aman” Pajak

Di era Core Tax, pembukuan tidak lagi sekadar kewajiban administratif. Data pembukuan menjadi fondasi utama yang akan dibandingkan langsung dengan laporan pajak.

Baca Juga :  Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Pembukuan yang rapi dan konsisten membantu Wajib Pajak:

memahami posisi pajak secara objektif,

mengurangi potensi koreksi,

meminimalkan risiko pemeriksaan,

serta menjalani pelaporan dengan lebih tenang.

Siapa yang Paling Terdampak?

Penerapan Core Tax berdampak luas, namun beberapa kelompok perlu perhatian ekstra, seperti:

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan lebih dari satu sumber,

pelaku UMKM yang sedang bertumbuh,

Wajib Pajak Badan dengan transaksi besar,

serta usaha yang pembukuannya belum terdigitalisasi dengan baik.

Langkah Antisipatif Jelang SPT 2025

Agar pelaporan berjalan lancar, Wajib Pajak disarankan:

menyelesaikan pemadanan NIK-NPWP,

memastikan akun Core Tax dapat diakses,

merapikan pembukuan sejak dini,

menyelaraskan laporan keuangan dan pajak,

serta memahami mekanisme pelaporan terbaru.

Kesimpulan

Core Tax menandai perubahan besar dalam pengawasan dan administrasi pajak nasional. Sistem ini menuntut ketertiban data, namun sekaligus memberi kepastian dan transparansi bagi Wajib Pajak.

Dengan persiapan yang matang, pelaporan SPT Tahunan 2025 tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga proses yang lebih terukur dan aman.

Berita Terkait

Jangan Dipangkas! Ini 3 Asuransi Penting Saat Ekonomi Sedang Berat
Kejayaan Nvidia Guncang, Rp23.000 Triliun Nilai Pasar Chip AI Lenyap
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
The Fed Tahan Suku Bunga 3,75%, Rupiah dan Investasi RI Bersiap Hadapi Tekanan Dolar AS
BBM Nonsubsidi Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250
Heboh Kabar MBG Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Resmi BGN
BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga Lagi, Ambil KPR Sekarang atau Tunggu? Ini Hitung-Hitungannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jangan Dipangkas! Ini 3 Asuransi Penting Saat Ekonomi Sedang Berat

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejayaan Nvidia Guncang, Rp23.000 Triliun Nilai Pasar Chip AI Lenyap

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:00 WIB

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai, Istana Angkat Bicara

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:11 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga 3,75%, Rupiah dan Investasi RI Bersiap Hadapi Tekanan Dolar AS

Berita Terbaru