WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Menaker Yassierli, Gaji Tetap Full Tanpa Potong Cuti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan terbaru terkait pola kerja fleksibel resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam keterangannya, pemerintah mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang juga mengatur optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini dinilai sebagai strategi adaptif menghadapi perubahan pola kerja modern sekaligus upaya efisiensi energi di sektor perkantoran.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk mengatur jadwal dan teknis pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Artinya, tidak ada kewajiban seragam, melainkan penyesuaian berbasis kondisi perusahaan, termasuk sektor industri dan beban kerja karyawan.

Baca Juga :  KPK Ubah Aturan Gratifikasi 2026

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Gaji atau upah tetap harus dibayarkan penuh tanpa pemotongan, termasuk hak-hak lain yang melekat pada pekerja. Selain itu, kebijakan WFH ini juga tidak boleh mempengaruhi atau mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Menariknya, meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Artinya, produktivitas tetap menjadi prioritas utama meskipun lokasi kerja berpindah dari kantor ke rumah.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Dari sisi karyawan, WFH dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). Sementara dari sisi perusahaan, pengurangan aktivitas kantor secara parsial dapat membantu efisiensi biaya operasional, termasuk listrik dan transportasi.

Baca Juga :  Pemerintah Proyeksikan 160 Ribu Formasi CPNS 2026

Selain itu, tren kerja fleksibel seperti WFH juga dinilai semakin relevan di era digital. Banyak perusahaan kini telah mengadopsi sistem kerja hybrid, memadukan kerja dari kantor dan rumah untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas tim.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus tetap menjaga kesejahteraan pekerja. Implementasi WFH satu hari per minggu diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar
BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026
PANRB dan Setneg Siapkan Kebijakan Baru ASN untuk Dukung Program Prabowo
Resmi! ASN WFH Setiap Jumat
PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN
Kronologi Dokter Muda Meninggal akibat Campak di Cianjur
Harga Pertalite dan Pertamax Tak Jadi Naik, Ini Instruksi Langsung Presiden
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 01:03 WIB

WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Menaker Yassierli, Gaji Tetap Full Tanpa Potong Cuti

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Gaji ke-13 Cair, PPPK dan CPNS Juga Dapat

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, AdaKami Jadi yang Terbesar

Rabu, 1 April 2026 - 10:04 WIB

BTC Terancam Turun Lagi? Simak Analisis Harga Bitcoin April 2026

Rabu, 1 April 2026 - 06:00 WIB

PANRB dan Setneg Siapkan Kebijakan Baru ASN untuk Dukung Program Prabowo

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Murison Dorong Peningkatan Layanan RSUD Kerinci

Kamis, 2 Apr 2026 - 00:05 WIB