WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Menaker Yassierli, Gaji Tetap Full Tanpa Potong Cuti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan terbaru terkait pola kerja fleksibel resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam keterangannya, pemerintah mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang juga mengatur optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini dinilai sebagai strategi adaptif menghadapi perubahan pola kerja modern sekaligus upaya efisiensi energi di sektor perkantoran.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk mengatur jadwal dan teknis pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Artinya, tidak ada kewajiban seragam, melainkan penyesuaian berbasis kondisi perusahaan, termasuk sektor industri dan beban kerja karyawan.

Baca Juga :  IHSG Hari Ini 23 April 2026 Anjlok 2,16%, Rupiah Melemah dan Saham Bank Besar Terpukul

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Gaji atau upah tetap harus dibayarkan penuh tanpa pemotongan, termasuk hak-hak lain yang melekat pada pekerja. Selain itu, kebijakan WFH ini juga tidak boleh mempengaruhi atau mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Menariknya, meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Artinya, produktivitas tetap menjadi prioritas utama meskipun lokasi kerja berpindah dari kantor ke rumah.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Dari sisi karyawan, WFH dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). Sementara dari sisi perusahaan, pengurangan aktivitas kantor secara parsial dapat membantu efisiensi biaya operasional, termasuk listrik dan transportasi.

Baca Juga :  Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah, Jika Gagal Dibekukan!

Selain itu, tren kerja fleksibel seperti WFH juga dinilai semakin relevan di era digital. Banyak perusahaan kini telah mengadopsi sistem kerja hybrid, memadukan kerja dari kantor dan rumah untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas tim.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus tetap menjaga kesejahteraan pekerja. Implementasi WFH satu hari per minggu diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

Blackout Sumatra Mulai Pulih, PLN Ungkap Penyebab Gangguan hingga 176 Gardu Induk Kembali Normal
Bareskrim Turun ke Jambi Usut Blackout Sumatera, Penyebab Listrik Padam Berjam-jam Mulai Terungkap
Purbaya Targetkan Rupiah Kembali ke Rp15.000 per Dolar AS
Sumatera Gelap Gulita, PLN Jelaskan Efek Domino Penyebab Blackout Besar
Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung
Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:20 WIB

Blackout Sumatra Mulai Pulih, PLN Ungkap Penyebab Gangguan hingga 176 Gardu Induk Kembali Normal

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:34 WIB

Bareskrim Turun ke Jambi Usut Blackout Sumatera, Penyebab Listrik Padam Berjam-jam Mulai Terungkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:14 WIB

Purbaya Targetkan Rupiah Kembali ke Rp15.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Sumatera Gelap Gulita, PLN Jelaskan Efek Domino Penyebab Blackout Besar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Berita Terbaru