WFH 1 Hari Seminggu Resmi Diimbau Menaker Yassierli, Gaji Tetap Full Tanpa Potong Cuti

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan terbaru terkait pola kerja fleksibel resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam keterangannya, pemerintah mengimbau perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang juga mengatur optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini dinilai sebagai strategi adaptif menghadapi perubahan pola kerja modern sekaligus upaya efisiensi energi di sektor perkantoran.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk mengatur jadwal dan teknis pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Artinya, tidak ada kewajiban seragam, melainkan penyesuaian berbasis kondisi perusahaan, termasuk sektor industri dan beban kerja karyawan.

Baca Juga :  Ahli IT Ungkap Harga Chromebook Rp6 Juta Kelebihan di Sidang Nadiem

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh dikurangi. Gaji atau upah tetap harus dibayarkan penuh tanpa pemotongan, termasuk hak-hak lain yang melekat pada pekerja. Selain itu, kebijakan WFH ini juga tidak boleh mempengaruhi atau mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Menariknya, meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Artinya, produktivitas tetap menjadi prioritas utama meskipun lokasi kerja berpindah dari kantor ke rumah.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Dari sisi karyawan, WFH dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). Sementara dari sisi perusahaan, pengurangan aktivitas kantor secara parsial dapat membantu efisiensi biaya operasional, termasuk listrik dan transportasi.

Baca Juga :  WFH Swasta 1 Hari per Minggu Segera Berlaku, Pemerintah Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas

Selain itu, tren kerja fleksibel seperti WFH juga dinilai semakin relevan di era digital. Banyak perusahaan kini telah mengadopsi sistem kerja hybrid, memadukan kerja dari kantor dan rumah untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas tim.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus tetap menjaga kesejahteraan pekerja. Implementasi WFH satu hari per minggu diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Berita Terbaru