OTOMOTIF-Isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi yang beredar menyebut kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu, khususnya di atas 1.400 cc, tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU mulai awal Juni mendatang.
Menanggapi kabar tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi yang beredar merupakan hoaks dan belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pembatasan tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan hingga saat ini pemerintah maupun regulator belum mengeluarkan aturan terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2026).
Ia juga kembali menegaskan bahwa belum ada aturan yang melarang kendaraan tertentu membeli Pertalite.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” katanya.
Daftar Mobil Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan daftar kendaraan yang diklaim tidak lagi bisa membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan mobil bermesin di atas 1.400 cc akan dibatasi menggunakan BBM subsidi.
Beberapa model kendaraan yang masuk dalam daftar viral tersebut antara lain:
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Luxio
- Toyota Yaris
- Toyota Veloz
- Honda City
- Honda Mobilio
- Mitsubishi Xpander
Informasi tersebut langsung menuai perhatian publik dan memicu pertanyaan dari masyarakat terkait kebenarannya.
Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
Roberth mengatakan Pertamina sebagai BUMN dan operator distribusi BBM akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah apabila nantinya terdapat aturan baru mengenai penyaluran BBM subsidi.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Roberth.
Hingga saat ini, masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai aturan yang berlaku dan belum ada perubahan kebijakan resmi terkait pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks
Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Informasi resmi terkait kebijakan BBM subsidi hanya disampaikan melalui pemerintah dan kanal resmi Pertamina.
Masyarakat juga disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi agar tidak termakan isu yang dapat menimbulkan keresahan.









