Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-PT GoTo Gojek Tokopedia melalui layanan Gojek resmi menyesuaikan skema pembagian hasil untuk mitra pengemudi ojek online. Dalam kebijakan terbaru ini, driver GoRide akan menerima 92 persen dari total pendapatan perjalanan, sementara potongan aplikasi turun menjadi 8 persen.

Kebijakan tersebut diumumkan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Hans mengatakan perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil bagi para pengemudi.

“Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online,” ujar Hans dalam konferensi pers di Jakarta.

Driver Terima Pendapatan Lebih Besar

Dalam aturan baru tersebut, mitra pengemudi akan memperoleh bagian pendapatan lebih besar dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya pembagian pendapatan driver berada di kisaran 80 persen, kini minimal 92 persen menjadi hak pengemudi.

Hans mengakui kebijakan ini akan menurunkan pendapatan perusahaan dari layanan GoRide. Meski begitu, GoTo menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online di masa depan.

Baca Juga :  Harga BBM Subsidi 2026 Dijamin Tak Naik, Ini Strategi Pemerintah Redam Lonjakan Minyak Dunia

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan sekaligus menjaga loyalitas driver terhadap platform.

Tarif Konsumen Dipastikan Tidak Naik

Di tengah perubahan skema pembagian hasil, Gojek memastikan tarif layanan GoRide reguler tidak akan mengalami kenaikan.

Hans menjelaskan layanan GoRide reguler saat ini masih menjadi layanan dengan jumlah pengguna terbesar. Karena itu, perusahaan berupaya menjaga tarif tetap stabil agar jumlah pesanan tetap tinggi.

“Dengan harga yang tetap terjangkau, kami berharap jumlah order tetap terjaga dan pendapatan total mitra pengemudi bisa meningkat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Namun, implementasi penuh sistem potongan 8 persen masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Pemerintah Perkuat Perlindungan Driver Ojol

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi regulasi baru yang memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online di Indonesia.

Baca Juga :  Gojek Resmi Hentikan Skema Langganan GoRide Hemat

Selain mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar untuk pengemudi, beleid tersebut juga mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta perlindungan sosial lainnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan pemerintah ingin memastikan para pengemudi transportasi online memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Gojek Siapkan Program Kesejahteraan Baru

Selain menurunkan potongan aplikasi, Gojek juga memperkenalkan sejumlah program kesejahteraan untuk mitra driver.

Program tersebut meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, usaha mitra swadaya, bursa kerja mitra, hingga bonus hari raya.

Perusahaan juga menghadirkan tujuh program apresiasi baru seperti beasiswa sarjana, paket perlengkapan sekolah, program umrah, ruang istirahat gratis, hingga penghargaan khusus bagi driver berprestasi.

Langkah ini dinilai menjadi upaya GoTo menjaga hubungan jangka panjang dengan jutaan mitra pengemudi di tengah persaingan industri transportasi digital yang semakin ketat.

Berita Terkait

KPR Rumah Subsidi Tanpa DP untuk Driver Ojol Resmi Dibuka, Ini Syarat, Batas Gaji, dan Cara Mengajukannya
iPhone 16e Refurbished Resmi Dijual Apple, Simak Harga dan Spesifikasinya
Pajak Kijang Innova Reborn Kepemilikan Kedua 2026 Tembus Rp10 Juta, Ini Rinciannya
4 Rekomendasi Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kerja
TikTok Shop dan Shopee Wajib Ikuti Aturan Baru E-Commerce, Simak 5 Ketentuan Terbarunya
Harga BBM Terbaru Hari Ini 5 Juli 2026: Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Turunkan Harga Solar, Pertamax Tetap
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik? Cek Daftar Lengkap Harga Antam, UBS, dan Galeri 24 Terbaru Sebelum Beli
Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, Jenis, Isi, Cara Membaca, dan Tips Memilih Polis yang Tepat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 05:00 WIB

KPR Rumah Subsidi Tanpa DP untuk Driver Ojol Resmi Dibuka, Ini Syarat, Batas Gaji, dan Cara Mengajukannya

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:10 WIB

iPhone 16e Refurbished Resmi Dijual Apple, Simak Harga dan Spesifikasinya

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pajak Kijang Innova Reborn Kepemilikan Kedua 2026 Tembus Rp10 Juta, Ini Rinciannya

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:00 WIB

4 Rekomendasi Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:00 WIB

TikTok Shop dan Shopee Wajib Ikuti Aturan Baru E-Commerce, Simak 5 Ketentuan Terbarunya

Berita Terbaru