Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026! Presiden, PNS hingga Kepala Daerah Ikut Terima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan pegawai negeri, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang tengah menunggu tambahan pemasukan di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara aktif maupun pensiunan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan dan stimulus ekonomi nasional.

Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, hingga penerima pensiun dan tunjangan. Kebijakan ini juga mencakup berbagai pejabat negara di tingkat pusat maupun daerah.

Menariknya, Presiden dan Wakil Presiden turut masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Selain itu, pimpinan dan anggota DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, hingga Komisi Yudisial juga mendapatkan hak serupa sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga :  Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Tak hanya pejabat pusat, kepala daerah juga dipastikan menerima gaji ke-13. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota termasuk dalam daftar penerima. Pemerintah menyebut pencairan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

Besaran gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima pegawai. Komponen tersebut dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan tertentu sesuai aturan masing-masing instansi. Untuk pensiunan, nominalnya mengikuti besaran pensiun bulanan yang diterima.

Pencairan gaji ke-13 diprediksi menjadi momentum penting bagi sektor konsumsi nasional. Tambahan uang tunai di pertengahan tahun diperkirakan akan meningkatkan transaksi di sektor pendidikan, ritel, hingga kebutuhan rumah tangga. Banyak ASN juga mulai memanfaatkan dana ini untuk tabungan, investasi emas, hingga pembayaran cicilan.

Baca Juga :  Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026

Masyarakat kini menunggu jadwal resmi pencairan dari masing-masing kementerian dan lembaga. Jika mengacu pola tahun sebelumnya, pencairan kemungkinan dilakukan bertahap mulai awal Juni 2026 langsung ke rekening penerima. Pemerintah meminta seluruh instansi mempercepat proses administrasi agar dana bisa segera diterima para ASN dan pensiunan.

FAQ Gaji ke-13 ASN 2026

Kapan gaji ke-13 ASN cair?

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026.

Siapa saja yang menerima gaji ke-13?

PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, kepala daerah, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Apakah Presiden dan menteri mendapat gaji ke-13?

Ya, Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya termasuk penerima.

Apa tujuan pemberian gaji ke-13?

Untuk membantu kebutuhan pendidikan, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Apakah pensiunan juga menerima gaji ke-13?

Ya, pensiunan ASN dan penerima pensiun tetap mendapatkan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Terkait

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Berita Terbaru