Mau Dapat BPNT 2026? Begini Cara Daftar agar Bisa Terima Rp600 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari 2026. Besaran bantuan yang turun mencapai Rp600 ribu dan merupakan akumulasi penyaluran untuk tiga bulan pertama tahun ini. Proses pencairan dilakukan bertahap melalui PT Pos Indonesia maupun bank penyalur, sementara masyarakat diminta mengecek status penerimaan secara berkala agar tidak tertinggal.

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos. Artinya, warga yang belum masuk DTKS tidak akan mendapatkan bantuan meski memenuhi syarat miskin atau rentan. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan data menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan jatuh kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT harus memenuhi sejumlah ketentuan. Identitas wajib lengkap berupa KTP dan KK, terdaftar sebagai WNI, dan bukan termasuk kategori ASN, TNI/Polri, atau pensiunan. Selain itu, data kependudukan harus sudah sinkron dengan Dukcapil agar terbaca sistem Kemensos. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama gagalnya penetapan penerima.

Baca Juga :  BPNT Terbaru 2026 Cair Lagi, Penerima Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu

Cara daftar atau mengusulkan diri sebagai penerima BPNT dapat dilakukan langsung melalui desa atau kelurahan. Warga cukup datang membawa dokumen identitas dan meminta pendamping sosial memasukkan data keluarga ke sistem DTKS. Setelah proses verifikasi, usulan yang lolos akan diunggah ke Kemensos sebagai calon penerima bantuan pangan.

Selain melalui desa, pendaftaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos menggunakan fitur Usul/Sanggah. Fitur ini memungkinkan warga mengajukan diri secara mandiri maupun memperbaiki data yang salah. Cara ini banyak digunakan oleh warga yang ingin memastikan data mereka masuk tanpa harus menunggu proses pengajuan dari desa.

Untuk memastikan status penerimaan BPNT, masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Warga cukup memilih wilayah domisili, memasukkan nama sesuai KTP, dan menuliskan kode captcha untuk melihat apakah masuk daftar penerima BPNT periode Januari–Maret 2026. Jika muncul keterangan sebagai penerima, bantuan Rp600 ribu dapat dicairkan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  4,3 Juta KPM Baru Dapat Bansos 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima

Penerima bantuan nantinya akan diarahkan mencairkan BPNT melalui Kantor Pos atau bank Himbara. Proses verifikasi dilakukan dengan menunjukkan KTP, KK, dan bukti pemberitahuan pencairan yang dibagikan oleh pendamping atau perangkat desa. Penyaluran dilakukan secara tunai atau lewat rekening tergantung kebijakan penyalur di daerah.

Dengan pencairan awal tahun ini, pemerintah berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu menstabilkan kebutuhan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima diimbau segera mengecek data dan memastikan tidak ada kekeliruan agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak ada warga yang berhak tetapi terlewat. (***)

Berita Terkait

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP
Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:00 WIB

PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Berita Terbaru