Prabowo Resmi Terapkan Ekspor Sawit dan Batu Bara Satu Pintu via BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Aturan tersebut mengatur ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.

Tiga komoditas yang masuk tahap awal kebijakan ini meliputi:

  • Kelapa sawit
  • Batu bara
  • Ferro alloy atau paduan besi

Ekspor Hanya Lewat BUMN

Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor.

BUMN tersebut dapat bertindak:

  • Sebagai pemilik barang ekspor
  • Sebagai perantara tunggal ekspor

Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lain melalui rapat koordinasi antar kementerian terkait.

Baca Juga :  Harga BBM Sumatera Hari Ini 8 September 2026: Pertalite, Pertamax, Turbo hingga Dexlite

Berlaku Mulai Juni 2026

PP tersebut diteken pada 20 Mei 2026 dan resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.

Sementara itu, implementasi penuh ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 31 Desember 2026.

Pemerintah Bentuk PT DSI

Sebagai pelaksana kebijakan, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI.

Perusahaan BUMN baru tersebut akan menjadi pengendali utama ekspor SDA strategis Indonesia.

Pada tahap awal, PT DSI akan menangani ekspor:

  • Sawit
  • Batu bara
  • Ferro alloy

Tujuan Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini bertujuan:

  • Memperkuat pengawasan ekspor
  • Menekan praktik transfer pricing
  • Mencegah kurang bayar ekspor
  • Mengurangi pelarian devisa hasil ekspor
  • Mengoptimalkan penerimaan negara
Baca Juga :  Harga BBM Subsidi 2026 Dijamin Tak Naik, Ini Strategi Pemerintah Redam Lonjakan Minyak Dunia

Menurut pemerintah, tata kelola ekspor terpusat diharapkan meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Pengusaha Beri Catatan

Sejumlah pelaku usaha sebelumnya meminta pemerintah memperhatikan:

  • Masa transisi implementasi
  • Kelancaran rantai pasok ekspor
  • Mekanisme penetapan harga
  • Kepastian kontrak dagang internasional

Pemerintah memastikan masa transisi berlangsung bertahap selama 2026 sebelum sistem berjalan penuh di akhir tahun.

Komoditas Strategis Jadi Fokus

Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam mengendalikan perdagangan SDA strategis nasional.

Selain meningkatkan pendapatan negara, pemerintah juga ingin memastikan ekspor komoditas unggulan Indonesia lebih terkontrol dan memberi dampak optimal terhadap ekonomi nasional.

Berita Terkait

Pendapatan Meta Tembus Rp 1.151 Triliun, Investasi AI Makin Besar
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.078 per Dolar AS, Harga Energi Jadi Sorotan
IHSG Hari Ini 23 Oktober 2026 Menguat 0,95%, Saham BBRI, BMRI, TLKM dan ASII Naik
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 23 Oktober 2026: Cek Daftar Harga dan Buyback Terbaru
Rupiah Hari Ini 23 Oktober 2026: Dolar AS Tembus Rp18.071, Ini Dampaknya bagi Masyarakat
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini: Cek Daftar Lengkap dan Buyback
Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
QRIS Dipakai untuk Judi Online? BI Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Pendapatan Meta Tembus Rp 1.151 Triliun, Investasi AI Makin Besar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.078 per Dolar AS, Harga Energi Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:34 WIB

IHSG Hari Ini 23 Oktober 2026 Menguat 0,95%, Saham BBRI, BMRI, TLKM dan ASII Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 23 Oktober 2026: Cek Daftar Harga dan Buyback Terbaru

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Rupiah Hari Ini 23 Oktober 2026: Dolar AS Tembus Rp18.071, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pinjol Tanpa KTP 2026, Apakah Bisa Cair? Ini Fakta dan Risikonya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 01:01 WIB