Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Platform e-commerce asal China, Temu, kembali menjadi sorotan internasional setelah regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 200 juta euro atau sekitar Rp4,1 triliun.

Denda tersebut diberikan karena Temu dinilai gagal melakukan pengawasan memadai terhadap penjualan produk ilegal di platform mereka. Kasus ini semakin memperpanjang daftar kontroversi yang membayangi perusahaan yang sebelumnya juga diblokir di Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Eropa sebagai bagian dari penerapan aturan ketat Digital Services Act (DSA), regulasi baru Uni Eropa yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna dan pasar online.

Temu Dinilai Gagal Cegah Produk Ilegal

Menurut regulator Uni Eropa, Temu tidak menjalankan sistem identifikasi dan pengawasan risiko secara memadai terhadap produk yang dijual di platform mereka.

Komisi Eropa menilai perusahaan gagal:

  • Mengidentifikasi produk ilegal
  • Menganalisis risiko sistemik
  • Melindungi konsumen secara optimal
  • Mengawasi sistem rekomendasi produk
  • Mengontrol promosi influencer

Regulator juga menyoroti sistem algoritma Temu yang dinilai berpotensi mendorong penyebaran produk ilegal secara lebih luas kepada pengguna.

Kepala teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, mengatakan kasus ini menjadi pesan tegas bagi platform digital global.

“Ini tentang manajemen risiko, ini adalah landasan utama Digital Services Act kami,” ujarnya.

Diberi Waktu hingga Agustus 2026

Uni Eropa memberikan waktu kepada Temu hingga 28 Agustus 2026 untuk menyampaikan rencana perbaikan dan langkah kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Setelah itu, regulator akan mengevaluasi apakah langkah yang diambil perusahaan sudah cukup memenuhi standar keamanan platform digital di kawasan Eropa.

Selain soal produk ilegal, penyelidikan terhadap Temu juga masih berlanjut terkait beberapa isu lain, di antaranya:

  • Dugaan desain aplikasi yang bersifat adiktif
  • Transparansi algoritma rekomendasi
  • Penggunaan data pengguna
  • Pengawasan konten promosi influencer
Baca Juga :  WHO Peringatkan Kasus Hantavirus Andes Bisa Bertambah, Ini Faktanya

Kasus ini berpotensi membuka investigasi lebih luas terhadap model bisnis platform e-commerce murah asal China yang tengah berkembang pesat secara global.

Temu Membela Diri

Menanggapi keputusan tersebut, pihak Temu menyatakan tidak setuju dengan besaran denda yang dijatuhkan Uni Eropa.

Perusahaan menganggap keputusan regulator tidak mencerminkan kondisi sistem keamanan mereka saat ini karena evaluasi dilakukan berdasarkan penilaian lama pada 2024.

Dalam pernyataannya, Temu mengklaim telah melakukan berbagai pembaruan sistem untuk memperkuat pengawasan risiko dan perlindungan pengguna.

“Keputusan tersebut terkait dengan penilaian DSA pertama kami pada 2024 dan tidak mencerminkan kondisi sistem kami sekarang,” kata pihak Temu.

Perusahaan juga menyebut terus bekerja sama dengan Komisi Eropa selama proses penyelidikan berlangsung.

Diblokir di Indonesia karena Dinilai Ganggu UMKM

Sebelum tersandung kasus di Eropa, Temu lebih dulu menjadi perhatian pemerintah Indonesia karena model bisnisnya yang dianggap berpotensi merusak ekosistem usaha lokal.

Pemerintah Indonesia memblokir akses Temu karena platform tersebut menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara.

Model bisnis tersebut memungkinkan harga barang menjadi sangat murah sehingga dikhawatirkan mengganggu persaingan UMKM lokal.

Selain Temu, platform fashion asal China, Shein, juga sempat menjadi sorotan karena menggunakan pola bisnis serupa.

Pemerintah menilai praktik tersebut dapat:

  • Menekan harga pasar lokal
  • Mengancam pedagang kecil
  • Mengurangi daya saing UMKM
  • Mengganggu industri dalam negeri

Karena itu, Indonesia mengambil langkah tegas untuk membatasi operasional platform yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi perdagangan digital nasional.

Model Bisnis Temu Jadi Sorotan Dunia

Temu berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir berkat strategi harga murah dan promosi besar-besaran.

Platform ini menawarkan berbagai produk mulai dari:

  • Fashion
  • Peralatan rumah tangga
  • Gadget murah
  • Aksesori kendaraan
  • Produk kecantikan
Baca Juga :  Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Dengan sistem pengiriman langsung dari pabrik di China, harga produk di Temu sering kali jauh lebih murah dibanding platform lain.

Namun, strategi tersebut juga memicu kritik dari banyak negara karena dianggap:

  • Menimbulkan persaingan tidak sehat
  • Berpotensi menjual barang ilegal
  • Mengabaikan standar keamanan produk
  • Menekan pelaku usaha lokal

Sejumlah regulator global kini mulai memperketat pengawasan terhadap platform e-commerce lintas negara yang berkembang agresif melalui sistem direct-to-consumer.

Uni Eropa Perketat Regulasi Platform Digital

Kasus Temu menjadi bagian dari upaya besar Uni Eropa dalam memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global.

Melalui Digital Services Act, Uni Eropa mewajibkan platform digital untuk:

  • Menghapus produk ilegal
  • Melindungi data pengguna
  • Transparan terhadap algoritma
  • Mengawasi konten promosi
  • Mengurangi risiko sistemik

Aturan tersebut berlaku bagi berbagai perusahaan teknologi besar yang beroperasi di kawasan Eropa, termasuk marketplace, media sosial, hingga mesin pencari.

FAQ Temu dan Kasus Denda Uni Eropa

Apa itu Temu?

Temu adalah platform e-commerce asal China yang menjual berbagai produk langsung dari pabrik kepada konsumen dengan harga murah.

Mengapa Temu didenda Uni Eropa?

Temu didenda karena dianggap gagal mencegah penjualan produk ilegal dan tidak menjalankan pengawasan risiko platform secara memadai.

Berapa besar denda yang diterima Temu?

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 200 juta euro atau sekitar Rp4,1 triliun.

Mengapa Temu diblokir di Indonesia?

Pemerintah Indonesia menilai model bisnis Temu berpotensi mengganggu UMKM lokal karena menjual barang dengan harga sangat murah langsung dari pabrik.

Apa itu Digital Services Act?

Digital Services Act adalah regulasi Uni Eropa yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna dan pasar online.

Berita Terkait

IHSG Ambruk ke Level Terendah 5 Tahun, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun, Ancaman MSCI Bikin Pasar Berguncang
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia
Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dollar AS, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Mahal
Pelajar Bisa Cuan dari Rumah, Ini Cara Cari Uang Online yang Fleksibel
Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula
Catat Jadwal Promo Shopee Juni 2026, Ada Diskon hingga 60 Persen dan Flash Sale Murah
Tokopedia Banjir Diskon Bulan Ini, Flash Sale dan Voucher Jadi Incaran
Cara Top Up DANA Tanpa Biaya Admin 2026, Bisa Gratis Transfer
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Ambruk ke Level Terendah 5 Tahun, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun, Ancaman MSCI Bikin Pasar Berguncang

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:04 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini 5 Dampak Besar yang Mengancam Ekonomi Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dollar AS, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Mahal

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pelajar Bisa Cuan dari Rumah, Ini Cara Cari Uang Online yang Fleksibel

Berita Terbaru