PKH–BPNT Januari 2026: Begini Cara Mengetahui NIK KTP Terdaftar atau Tidak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

EKONOMI-Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dibuka pemerintah pada Januari 2026. Melalui program ini, Kementerian Sosial menargetkan keluarga miskin dan rentan yang sudah tercatat dalam basis data nasional agar dapat terus memenuhi kebutuhan dasar di awal tahun.

Salah satu kemudahan yang disediakan pemerintah adalah fasilitas pengecekan status penerima melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga tidak lagi perlu menanyakan data ke kantor desa, karena seluruh informasi penerima bansos kini bisa diperiksa secara daring melalui laman resmi milik Kemensos.

Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Secara Online

Akses verifikasi penerima bansos tersedia melalui situs Cek Bansos Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Situs tersebut memuat data penerima PKH, BPNT/Program Sembako, serta status terdaftar atau tidaknya seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga :  Logo HUT RI Ke-81 Masuk Tahap Akhir, Ini 5 Desain Pilihan untuk Indonesia

Pengguna cukup mengisi data wilayah administratif mulai dari provinsi hingga desa, menuliskan nama sesuai KTP, dan memasukkan kode keamanan yang ditampilkan. Setelah tombol pencarian ditekan, sistem akan menampilkan nama penerima yang tercatat pada periode penyaluran terbaru.

Bila nama muncul dalam daftar, masyarakat dapat menunggu jadwal pencairan yang ditentukan pemerintah daerah atau pendamping sosial. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, berarti NIK belum masuk dalam DTKS sehingga tidak berhak atas bantuan pada tahap tersebut.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Januari 2026

Pada tahun ini, kategori penerima PKH tetap diberikan besaran bantuan berbeda sesuai kebutuhan:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap

Baca Juga :  OJK Resmi Naikkan Syarat Modal Sekuritas dan Manajer Investasi hingga Rp110 Miliar

Anak usia dini: Rp750.000 per tahap

Siswa SD: Rp225.000 per tahap

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

PKH disalurkan empat kali setahun, sehingga total bantuan bisa meningkat tergantung jumlah komponen dalam keluarga.

Untuk BPNT, penerima mendapatkan saldo bulanan senilai Rp200.000 yang dapat digunakan membeli kebutuhan pangan di e-warong yang bekerja sama dengan Kemensos. Beberapa daerah menyalurkannya bulanan, sementara yang lain memberikan secara rapel sesuai kondisi teknis di lapangan.

Kemensos juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang ingin mengonfirmasi kendala pencairan atau perbedaan data dengan datang langsung ke kantor kelurahan maupun menghubungi call center resmi.

Berita Terkait

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
9 Kiai Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU, Bakal Tentukan Ketum PBNU
BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan
Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Rabu, 2 September 2026 - 11:00 WIB

Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek

Rabu, 2 September 2026 - 04:00 WIB

Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030

Selasa, 1 September 2026 - 18:10 WIB

Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru