SUNGAI PENUH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis bersalah kepada anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, Fahruddin, dalam perkara pembongkaran bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026) dan dipimpin oleh Muhammad Hanafi Isya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal serta terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp30 juta. Majelis hakim menetapkan denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hakim juga menegaskan apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pihak kejaksaan berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dengan nilai yang setara dengan jumlah denda yang dijatuhkan.
Tidak hanya menjatuhkan hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar. Perintah tersebut menjadi bagian dari pemulihan fasilitas umum yang berada di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh.
Rinciannya, lima unit bollard harus dipasang kembali di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan lima unit lainnya di kawasan Tugu Adipura. Pemasangan kembali wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus pembongkaran bollard ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut fasilitas publik yang berada di pusat kota. Proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan akhirnya menghasilkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Meski demikian, Fahruddin dikabarkan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai nota pembelaan atau pledoi yang diajukannya tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan yang dibacakan di persidangan. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (Tim)









