Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta. Foto : anggota DPRD Fahruddin

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta. Foto : anggota DPRD Fahruddin

SUNGAI PENUH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis bersalah kepada anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, Fahruddin, dalam perkara pembongkaran bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026) dan dipimpin oleh Muhammad Hanafi Isya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal serta terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp30 juta. Majelis hakim menetapkan denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga :  Bilqis, Bocah Sungai Penuh Mengguncang Panggung Nasional

Hakim juga menegaskan apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pihak kejaksaan berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dengan nilai yang setara dengan jumlah denda yang dijatuhkan.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar. Perintah tersebut menjadi bagian dari pemulihan fasilitas umum yang berada di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh.

Rinciannya, lima unit bollard harus dipasang kembali di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan lima unit lainnya di kawasan Tugu Adipura. Pemasangan kembali wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejati Sumut Lantik Aspidsus, Aspema, dan Kajari Medan, Ini Nama Pejabat Barunya

Kasus pembongkaran bollard ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut fasilitas publik yang berada di pusat kota. Proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan akhirnya menghasilkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, Fahruddin dikabarkan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai nota pembelaan atau pledoi yang diajukannya tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan yang dibacakan di persidangan. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Berita Terbaru