Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mencegah beban belanja pegawai terus meningkat.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, sebagian besar pemerintah daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah cukup tinggi dibandingkan total APBD.
Tito mengungkapkan bahwa hanya 67 daerah di Indonesia yang masih memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen dari total APBD. Jumlah tersebut terdiri dari 17 provinsi, 48 kabupaten, dan 2 kota.
“Artinya mayoritas daerah sudah memiliki belanja pegawai di atas 30 persen,” ujar Tito.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah pengendalian agar belanja pegawai tidak terus bertambah. Salah satu caranya adalah menahan penambahan pegawai baru, terutama tenaga honorer.
Menurut Tito, pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium tenaga honorer. Oleh sebab itu, seluruh kepala daerah diminta mematuhi kebijakan tersebut dan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru.
Ia menegaskan bahwa penambahan tenaga honorer hanya akan menambah beban anggaran daerah di masa mendatang. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi menjadi masalah bagi kepala daerah berikutnya yang harus menanggung biaya belanja pegawai yang semakin besar.
Meski demikian, Tito mengakui bahwa kebutuhan tenaga kerja di sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan masih sangat diperlukan masyarakat. Guru dan tenaga kesehatan tetap menjadi sektor yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan sumber daya manusia.
Namun, Tito menyoroti banyaknya tenaga honorer administrasi yang direkrut tanpa kompetensi yang memadai. Ia menyebut sebagian di antaranya hanya menjadi beban organisasi karena tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, penumpukan tenaga honorer dari tahun ke tahun akhirnya memunculkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketika proses pengangkatan dilakukan, pemerintah daerah harus menanggung tambahan belanja pegawai melalui APBD.
Pemerintah berharap seluruh kepala daerah dapat lebih selektif dalam mengelola kebutuhan pegawai agar anggaran daerah tetap sehat dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Tim)









