Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kabar penting datang dari sektor keuangan nasional. Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penguatan mandat Bank Indonesia (BI) untuk tidak hanya menjaga stabilitas moneter, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat sinergi kebijakan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung. Dengan aturan baru tersebut, BI diharapkan mampu mengambil kebijakan yang lebih mendukung aktivitas usaha, investasi, serta pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan tersebut sebenarnya merupakan penegasan dari semangat yang sudah ada dalam UU P2SK sebelumnya. Namun, melalui revisi terbaru, mandat BI untuk membantu menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung sektor riil kini tertuang lebih jelas dalam regulasi.

Menurut Purbaya, konsep tersebut bukanlah hal baru dalam praktik ekonomi global. Banyak bank sentral di negara maju yang memiliki tugas ganda, yaitu menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Salah satu contoh yang sering dijadikan rujukan adalah Federal Reserve yang memiliki mandat serupa.

Dalam revisi tersebut, BI diwajibkan menjalankan kebijakan dan bauran kebijakan yang mampu menciptakan kondisi ekonomi kondusif. Tujuannya agar dunia usaha dapat berkembang lebih cepat, investasi meningkat, dan penyerapan tenaga kerja semakin besar. Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu pendorong utama percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga :  BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah

Selain memperjelas peran BI dalam mendukung ekonomi nasional, revisi UU P2SK juga memuat sejumlah perubahan kelembagaan. Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, serta pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan berlandaskan itikad baik.

Tidak hanya itu, aturan baru juga mencakup tata kelola organisasi BI, mekanisme pengisian anggota Dewan Gubernur pengganti, hingga program edukasi dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari tugas bank sentral. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas lembaga keuangan negara.

Dari sisi pengawasan, DPR juga memperoleh kewenangan lebih besar dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi nantinya dapat menjadi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan sektor keuangan nasional.

Para ekonom menilai revisi UU P2SK berpotensi menjadi katalis positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan mandat yang lebih luas, BI dapat lebih aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, memperkuat sektor usaha produktif, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat.

Baca Juga :  Ini Tiga Besar Calon Sekda Sarolangun, Kini Menunggu Pilihan Bupati Hurmin

Apabila disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, revisi UU P2SK akan menjadi salah satu perubahan regulasi paling strategis di sektor keuangan Indonesia pada tahun 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

FAQ

Apa itu revisi UU P2SK?

Revisi UU P2SK adalah perubahan terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang bertujuan memperkuat sistem keuangan nasional dan memperjelas peran lembaga keuangan.

Apa perubahan utama bagi Bank Indonesia?

BI kini memiliki mandat yang lebih tegas untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Mengapa kebijakan ini penting?

Karena pertumbuhan ekonomi yang kuat membutuhkan dukungan kebijakan moneter yang tidak hanya fokus pada inflasi, tetapi juga mendorong investasi dan aktivitas usaha.

Apakah mandat baru BI meniru negara lain?

Ya. Konsep ini mirip dengan mandat yang dimiliki Federal Reserve Amerika Serikat yang mendukung stabilitas ekonomi sekaligus pertumbuhan dan lapangan kerja.

Kapan revisi UU P2SK mulai berlaku?

Setelah mendapatkan persetujuan dalam Sidang Paripurna DPR dan resmi diundangkan oleh pemerintah.

Berita Terkait

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Berita Terbaru