EKONOMI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI resmi membuka pendaftaran dan seleksi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tahun 2026.
Seleksi ini dibuka untuk mengisi satu posisi kosong dalam lembaga pengawas independen yang bertugas membantu DPR RI dalam mengawasi tata kelola dan kinerja OJK.
Keberadaan Badan Supervisi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota BS OJK dipilih dan diseleksi oleh DPR RI.
Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan DPR RI, calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun administrasi sebelum mengikuti proses seleksi.
Syarat Umum Pendaftaran Anggota BS OJK
Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di Indonesia.
Selain itu, calon anggota BS OJK juga diwajibkan memiliki integritas dan moralitas tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Strata 1 (S1) atau sederajat dengan usia paling rendah 35 tahun.
Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik saat proses pencalonan berlangsung.
DPR RI turut mensyaratkan pengalaman dan keahlian di bidang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, maupun hukum.
Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK.
Calon peserta juga dipastikan tidak pernah dipidana, dinyatakan pailit, ataupun menjadi pengurus lembaga keuangan yang menyebabkan perusahaan tersebut bangkrut atau dilikuidasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain:
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi di atas materai Rp10 ribu
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah legalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Daftar kekayaan
- Fotokopi NPWP
- Pas foto terbaru ukuran 4×6
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- SK jabatan terakhir dan sebelumnya
- Makalah terkait supervisi OJK
Cara dan Lokasi Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.
Alamat pengumpulan berkas berada di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.
Batas akhir penyerahan dokumen administrasi ditetapkan hingga 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera melengkapi dokumen dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.









