Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI resmi membuka pendaftaran dan seleksi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tahun 2026.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi satu posisi kosong dalam lembaga pengawas independen yang bertugas membantu DPR RI dalam mengawasi tata kelola dan kinerja OJK.

Keberadaan Badan Supervisi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota BS OJK dipilih dan diseleksi oleh DPR RI.

Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan DPR RI, calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun administrasi sebelum mengikuti proses seleksi.

Syarat Umum Pendaftaran Anggota BS OJK

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di Indonesia.

Baca Juga :  Pertalite Mulai Sulit Dicari, Pengamat Sebut Era BBM Subsidi Segera Berakhir

Selain itu, calon anggota BS OJK juga diwajibkan memiliki integritas dan moralitas tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Strata 1 (S1) atau sederajat dengan usia paling rendah 35 tahun.

Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik saat proses pencalonan berlangsung.

DPR RI turut mensyaratkan pengalaman dan keahlian di bidang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, maupun hukum.

Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK.

Calon peserta juga dipastikan tidak pernah dipidana, dinyatakan pailit, ataupun menjadi pengurus lembaga keuangan yang menyebabkan perusahaan tersebut bangkrut atau dilikuidasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain:

  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi di atas materai Rp10 ribu
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah legalisir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Daftar kekayaan
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • SK jabatan terakhir dan sebelumnya
  • Makalah terkait supervisi OJK
Baca Juga :  Dua Hari Berturut-turut Trading Halt, Purbaya: IHSG Akan Pulih 2–3 Hari

Cara dan Lokasi Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Alamat pengumpulan berkas berada di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.

Batas akhir penyerahan dokumen administrasi ditetapkan hingga 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera melengkapi dokumen dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB

Kamis, 10 September 2026 - 06:10 WIB

Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham

Kamis, 10 September 2026 - 05:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Berita Terbaru