Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI resmi membuka pendaftaran dan seleksi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tahun 2026.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi satu posisi kosong dalam lembaga pengawas independen yang bertugas membantu DPR RI dalam mengawasi tata kelola dan kinerja OJK.

Keberadaan Badan Supervisi OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota BS OJK dipilih dan diseleksi oleh DPR RI.

Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan DPR RI, calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun administrasi sebelum mengikuti proses seleksi.

Syarat Umum Pendaftaran Anggota BS OJK

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di Indonesia.

Baca Juga :  Cara Daftar Asuransi Mobil Bekas Online, Mudah dan Cepat Disetujui

Selain itu, calon anggota BS OJK juga diwajibkan memiliki integritas dan moralitas tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Strata 1 (S1) atau sederajat dengan usia paling rendah 35 tahun.

Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik saat proses pencalonan berlangsung.

DPR RI turut mensyaratkan pengalaman dan keahlian di bidang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, maupun hukum.

Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK.

Calon peserta juga dipastikan tidak pernah dipidana, dinyatakan pailit, ataupun menjadi pengurus lembaga keuangan yang menyebabkan perusahaan tersebut bangkrut atau dilikuidasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain:

  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi di atas materai Rp10 ribu
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah legalisir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Daftar kekayaan
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • SK jabatan terakhir dan sebelumnya
  • Makalah terkait supervisi OJK
Baca Juga :  10 Cara Menghasilkan Uang Dari Handphone

Cara dan Lokasi Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Alamat pengumpulan berkas berada di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.

Batas akhir penyerahan dokumen administrasi ditetapkan hingga 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera melengkapi dokumen dan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
Rupiah Kian Tertekan! Dolar AS Tembus Rp18.126, Ekonomi Indonesia Dibayangi PHK dan Gejolak Global
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN
Gaji TNI Terbaru 2026 Resmi Naik, Berikut Besaran Tukin dari Prajurit hingga Jenderal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Senin, 8 Juni 2026 - 15:37 WIB

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak

Senin, 8 Juni 2026 - 13:34 WIB

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer

Senin, 8 Juni 2026 - 12:07 WIB

Rupiah Kian Tertekan! Dolar AS Tembus Rp18.126, Ekonomi Indonesia Dibayangi PHK dan Gejolak Global

Berita Terbaru