JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara langsung memberikan perhatian terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal setelah resmi dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 14 September 2026.
Suahasil menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara, termasuk peredaran rokok ilegal.
Dalam pengarahan kepada jajaran Kementerian Keuangan, Suahasil secara khusus meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk tidak mengendurkan pengawasan dan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak berarti pemerintah mengubah arah pemberantasan rokok ilegal. Sebaliknya, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan kesehatan fiskal.
Suahasil: Yang Ilegal Bukan Hanya Rokok
Suahasil menekankan bahwa persoalan barang ilegal tidak hanya terbatas pada rokok.
Menurutnya, masih terdapat berbagai bentuk kegiatan ilegal yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” tegas Suahasil dalam pengarahan resminya pada Senin (14/9/2026).
Ia juga menegaskan komitmen jajaran Kementerian Keuangan untuk terus menjaga penerimaan negara dari berbagai potensi kebocoran.
Dalam konteks rokok ilegal, pengawasan menjadi penting karena produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok yang telah memenuhi kewajibannya.
Bea Cukai Diminta Tidak Kendur
Suahasil juga memberikan perhatian khusus kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang, termasuk penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap jaringan rokok ilegal akan terus diperkuat.
Pendekatan tersebut tidak hanya menyasar barang yang sudah berada di tingkat pengecer, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak yang memperoleh manfaat dari bisnis ilegal.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta menyatakan komitmen untuk menelusuri peredaran rokok ilegal hingga pihak yang memperoleh manfaat akhir dari bisnis tersebut.
Langkah ini menjadi penting karena jaringan rokok ilegal biasanya tidak berhenti pada satu titik penjualan. Produk dapat berpindah dari produsen atau pemasok ke distributor, kemudian masuk ke berbagai wilayah pemasaran.
10,78 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jakarta
Penegakan hukum terhadap rokok ilegal juga terus berlangsung di lapangan.
Pada awal September 2026, Bea Cukai Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan.
Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,045 miliar.
Sebagian besar penindakan dilakukan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Petugas mengamankan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal dalam operasi yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Selain itu, Bea Cukai Marunda menerima pelimpahan sebanyak sekitar 716.800 batang rokok ilegal.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan.
Penindakan Sepanjang 2026 Capai Puluhan Juta Batang
Besarnya operasi di Jakarta hanya menjadi salah satu gambaran mengenai skala peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Jakarta mencatat sepanjang 2026 hingga awal September telah dilakukan ratusan penindakan dengan total sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal yang diamankan.
Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp46,79 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius, terutama karena produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal yang harus menanggung beban cukai.
Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lampung
Penindakan juga terjadi di wilayah Sumatera.
Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Bandar Lampung pada September 2026 memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan sekitar 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sekitar Rp44,65 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan dalam periode Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Industri Legal
Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara.
Peredaran produk tanpa pembayaran cukai juga menciptakan persoalan persaingan usaha.
Produsen rokok legal harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran cukai, sementara rokok ilegal dapat dipasarkan tanpa menanggung beban tersebut.
Kondisi ini membuat harga rokok ilegal dapat menjadi lebih murah dan berpotensi menekan pelaku usaha yang telah mengikuti ketentuan pemerintah.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat.
Strategi Pemerintah: Penindakan dan Dorongan Masuk Jalur Legal
Pemberantasan rokok ilegal juga sebelumnya mendapat pendekatan baru pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya sempat mengungkapkan bahwa pemerintah telah bertemu sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mendengar persoalan dan kebutuhan mereka.
Pemerintah kala itu menyiapkan opsi penambahan layer tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu jalan agar pelaku yang sebelumnya berada di luar sistem dapat masuk ke ekosistem legal.
Namun, pendekatan tersebut tetap disertai penegasan bahwa pelaku yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah akan menghadapi penindakan.
Kini, setelah Suahasil Nazara menjabat Menteri Keuangan, arah besar pemberantasan barang ilegal tetap menjadi perhatian.
Suahasil menegaskan bahwa barang ilegal, termasuk rokok, harus terus ditangani untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan.
Apa Artinya bagi Pedagang Rokok?
Bagi pedagang dan distributor, penguatan penindakan berarti pentingnya memastikan seluruh produk tembakau yang diperjualbelikan berasal dari jalur resmi dan memenuhi ketentuan cukai.
Rokok yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat menjadi objek penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan rantai distribusi tidak menjadi celah bagi masuknya produk ilegal ke pasar.
Suahasil Hadapi Tantangan Besar di Sektor Cukai
Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu pekerjaan penting bagi Suahasil di tengah upaya pemerintah menjaga kesehatan APBN.
Rokok ilegal bukan hanya persoalan penegakan hukum. Peredaran barang tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan cukai, persaingan industri, distribusi barang, serta pengawasan perdagangan.
Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan hanya menangkap dan menyita rokok ilegal yang sudah beredar, tetapi juga mengungkap jaringan di belakangnya.
Pesan Suahasil kepada Bea Cukai menjadi sinyal bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak membuat pengawasan terhadap rokok ilegal berhenti.
Perang terhadap rokok ilegal berlanjut, sementara Bea Cukai dituntut semakin kuat dalam mengawasi, menindak, dan menelusuri jaringan peredaran hingga ke pihak yang memperoleh manfaat dari bisnis tersebut. (*)
Editor : Fanda Yosephta









