Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL Tbk.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal saat melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT TPL.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing. Penyidikan menemukan dugaan praktik underinvoicing dalam ekspor produk pulp.

Menurut Kejagung, PT TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, karakteristik dan harga pasarnya disebut lebih sesuai dengan produk dissolving pulp.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Perbedaan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai transaksi ekspor menjadi lebih rendah. Kondisi itu kemudian berdampak pada nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Kejagung menyebut praktik tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025. Produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp dilaporkan sebagai produk yang berbeda saat proses ekspor.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Dalam perkara ini, BP berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2024.

Kejagung menduga kedua pegawai tersebut menerima sejumlah uang dari PT TPL. Penyidik juga menilai keduanya tidak menjalankan tugas pengawasan dan penelaahan dokumen pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditetapkan. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung dampak kerugian negara. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru