Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL Tbk.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal saat melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT TPL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing. Penyidikan menemukan dugaan praktik underinvoicing dalam ekspor produk pulp.
Menurut Kejagung, PT TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, karakteristik dan harga pasarnya disebut lebih sesuai dengan produk dissolving pulp.
Perbedaan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai transaksi ekspor menjadi lebih rendah. Kondisi itu kemudian berdampak pada nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Kejagung menyebut praktik tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025. Produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp dilaporkan sebagai produk yang berbeda saat proses ekspor.
Dalam perkara ini, BP berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2024.
Kejagung menduga kedua pegawai tersebut menerima sejumlah uang dari PT TPL. Penyidik juga menilai keduanya tidak menjalankan tugas pengawasan dan penelaahan dokumen pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditetapkan. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung dampak kerugian negara. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









