Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL Tbk.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal saat melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT TPL.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing. Penyidikan menemukan dugaan praktik underinvoicing dalam ekspor produk pulp.

Menurut Kejagung, PT TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, karakteristik dan harga pasarnya disebut lebih sesuai dengan produk dissolving pulp.

Baca Juga :  Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Resmi Dihentikan, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Perbedaan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai transaksi ekspor menjadi lebih rendah. Kondisi itu kemudian berdampak pada nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Kejagung menyebut praktik tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025. Produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp dilaporkan sebagai produk yang berbeda saat proses ekspor.

Baca Juga :  4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Dalam perkara ini, BP berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2024.

Kejagung menduga kedua pegawai tersebut menerima sejumlah uang dari PT TPL. Penyidik juga menilai keduanya tidak menjalankan tugas pengawasan dan penelaahan dokumen pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditetapkan. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung dampak kerugian negara. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru