Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka oleh kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi pihak termohon, sedangkan Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Damkar 2022–2024, Kini Kasus Naik ke Penyidikan

Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan kepolisian berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, seluruh permohonan yang diajukan pihak Febrie dinyatakan ditolak.

Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Febrie adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Pihak Febrie meminta Sprindik tersebut dinyatakan tidak sah karena dinilai memiliki cacat hukum.

Kubu Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, pada 8 Juli 2026. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sah dan meminta seluruh konsekuensi hukumnya dibatalkan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi DPO, Terkait Kasus Kredit Macet BNI 46

Selain itu, pihak Febrie meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan apabila tindakan upaya paksa yang menjadi dasar perkara dinyatakan tidak sah. Namun, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum yang menjadi pokok perkara tetap dapat berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru