Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka oleh kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi pihak termohon, sedangkan Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon.

Baca Juga :  Noel Bocorkan Petunjuk Parpol ‘K’ di Balik Skandal Sertifikat K3

Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan kepolisian berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, seluruh permohonan yang diajukan pihak Febrie dinyatakan ditolak.

Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Febrie adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Pihak Febrie meminta Sprindik tersebut dinyatakan tidak sah karena dinilai memiliki cacat hukum.

Kubu Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, pada 8 Juli 2026. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sah dan meminta seluruh konsekuensi hukumnya dibatalkan.

Baca Juga :  Sungai Penuh Raih Juara I Nasional Penanganan Kemiskinan dan Stunting, Ini Profil Wali Kota Alfin, S.H

Selain itu, pihak Febrie meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan apabila tindakan upaya paksa yang menjadi dasar perkara dinyatakan tidak sah. Namun, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum yang menjadi pokok perkara tetap dapat berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru