Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka oleh kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi pihak termohon, sedangkan Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan kepolisian berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, seluruh permohonan yang diajukan pihak Febrie dinyatakan ditolak.

Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Febrie adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Pihak Febrie meminta Sprindik tersebut dinyatakan tidak sah karena dinilai memiliki cacat hukum.

Kubu Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, pada 8 Juli 2026. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sah dan meminta seluruh konsekuensi hukumnya dibatalkan.

Baca Juga :  Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Resmi Dihentikan, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Selain itu, pihak Febrie meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan apabila tindakan upaya paksa yang menjadi dasar perkara dinyatakan tidak sah. Namun, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum yang menjadi pokok perkara tetap dapat berlanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Berita Terbaru