HUKUM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pasal Penghinaan Presiden Menjadi Delik Aduan Absolut
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru harus dimaknai sebagai delik aduan absolut.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut hanya berdasarkan laporan dari pihak lain.
MK memberikan penafsiran terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP sehingga berbunyi bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, kehendak dari pihak yang secara langsung menjadi sasaran dugaan penghinaan menjadi syarat penting untuk memulai proses pidana.
Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang Berhak Mengadu
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Selain itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga dapat memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan.
Ketentuan ini sekaligus menutup ruang bagi pihak lain untuk melaporkan dugaan penghinaan dengan mengatasnamakan kepala negara atau wakil kepala negara.
Pihak yang tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden antara lain keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya.
Menurut MK, penilaian apakah suatu perbuatan benar-benar menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak semestinya diserahkan kepada pihak yang tidak menjadi sasaran langsung perbuatan tersebut.
Berbeda dengan KUHP Lama
MK juga menjelaskan adanya perbedaan dengan pengaturan dalam KUHP lama.
Tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dalam ketentuan sebelumnya dikenal sebagai delik umum yang dapat diproses tanpa harus menunggu pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, melalui putusan terbaru tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP baru harus memberikan ruang kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menentukan sendiri apakah suatu perbuatan dianggap menyerang kehormatan atau martabat mereka.
MK sebelumnya juga telah merujuk Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang berkaitan dengan ketentuan penghinaan terhadap kepala negara.
Dalam putusan terbaru, MK memperjelas siapa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
Apa Dampaknya bagi Proses Hukum?
Dengan adanya putusan MK tersebut, laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang dibuat oleh pihak ketiga tidak otomatis dapat menjadi dasar dimulainya proses pidana.
Pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden atau dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Dengan kata lain, laporan dari masyarakat, kelompok pendukung, relawan, keluarga, maupun pihak lain tidak dapat menggantikan hak pengaduan yang dimiliki Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan ini menjadi penting karena memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme penegakan hukum terhadap ketentuan penghinaan kepala negara dalam KUHP baru.
Inti Putusan MK
Berikut beberapa poin penting dari putusan tersebut:
- Dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan absolut.
- Proses pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Pengaduan dapat disampaikan langsung atau melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus.
- Keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden/Wakil Presiden untuk membuat pengaduan.
- Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 218, 219, dan 220 KUHP baru.
- Putusan MK memperjelas pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru.
FAQ
Apakah penghinaan terhadap Presiden bisa langsung dilaporkan masyarakat?
Tidak. Berdasarkan penegasan MK, tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Apakah relawan Presiden bisa membuat laporan?
Tidak dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden. MK menegaskan hak pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Apakah Presiden bisa menggunakan kuasa hukum?
Bisa. Pengaduan dapat dilakukan melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Apa yang dimaksud delik aduan absolut?
Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang proses penuntutannya mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.
Pasal berapa yang diuji MK?
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 218, 219, dan 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









