PMK 7/2026 Terbit, 58% Dana Desa Wajib untuk Kopdes Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah mengubah arah kebijakan Dana Desa 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan lebih dari separuh alokasi Dana Desa tahun depan wajib digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan khusus untuk implementasi Kopdes Merah Putih.

Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun diarahkan untuk program koperasi tersebut. Sisanya, sekitar Rp25 triliun, menjadi ruang fiskal reguler yang bisa dimanfaatkan desa di luar program tersebut.

Penyaluran Tak Lagi Lewat Kas Daerah

Perubahan bukan hanya pada komposisi anggaran, tetapi juga mekanisme penyaluran. Jika sebelumnya Dana Desa disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini dana untuk Kopdes Merah Putih disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.

Baca Juga :  Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Skema ini dinilai memperkuat kendali pusat terhadap implementasi program sekaligus mempercepat realisasi pembangunan fisik koperasi.

Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan gerai usaha, gudang, serta kelengkapan operasional Kopdes, termasuk pembayaran angsuran pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui skema pinjaman.

Insentif Desa Berbasis Kinerja Koperasi

Pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan bagi desa yang dinilai berhasil mengelola Kopdes Merah Putih. Alokasi insentif desa sebesar Rp1 triliun disiapkan dan akan diberikan berdasarkan kinerja usaha koperasi serta komitmen pembentukan kelembagaan.

Artinya, keberhasilan Kopdes akan menjadi faktor penentu tambahan dana yang diterima desa.

Kelanjutan Arah Kebijakan 2025

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun sebelumnya. Melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah sudah mulai memasukkan dukungan terhadap Koperasi Merah Putih sebagai prioritas penggunaan Dana Desa.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan menyertakan surat pernyataan komitmen untuk mendukung pembentukan koperasi melalui APBDes sebagai syarat pencairan tahap pertama Dana Desa.

Skema Pembiayaan Dijamin APBN

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih akan melibatkan pembiayaan dari bank-bank BUMN (Himbara), dengan pelaksana pembangunan ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Pinjaman tersebut dijamin oleh APBN, dengan rencana pembayaran cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun. Dengan skema tersebut, total komitmen anggaran negara untuk pembangunan koperasi desa bisa mencapai Rp240 triliun.

Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan prioritas Dana Desa. Jika sebelumnya fokus utama pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, dan BUMDes, kini Kopdes Merah Putih menjadi agenda dominan dalam struktur belanja desa 2026.

Berita Terkait

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mau Ambil KPR Sekarang atau Tunggu? Simulasi Cicilan Rumah Rp500 Juta di Tengah Bunga Tinggi
Punya Cicilan KPR? Cek Bunga Terbaru Juli 2026, Angsuran Bisa Berubah Setelah Masa Fixed Berakhir
BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:30 WIB

Mau Ambil KPR Sekarang atau Tunggu? Simulasi Cicilan Rumah Rp500 Juta di Tengah Bunga Tinggi

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:11 WIB

Punya Cicilan KPR? Cek Bunga Terbaru Juli 2026, Angsuran Bisa Berubah Setelah Masa Fixed Berakhir

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WIB

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Berita Terbaru