Kejari Tanjab Barat Edukasi Siswa SMPN 4 Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGJABUNGBARAT — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kembali menyapa dunia pendidikan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di SMP Negeri 4 Tanjung Jabung Barat, Selasa (18/11/2025). Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH., MH., jajaran intelijen, kepala sekolah, serta perwakilan guru.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Lutfi menekankan bahwa JMS merupakan gerakan edukasi nasional dari Kejaksaan Agung RI yang bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak usia sekolah. Ia menilai pelajar saat ini dihadapkan pada banyak persoalan, mulai dari perundungan, penyalahgunaan media sosial, hingga maraknya judi online yang mengincar remaja.

Lutfi menjelaskan bahwa pembekalan ini penting agar siswa memahami batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait perilaku di lingkungan sekolah maupun di dunia digital. Menurutnya, kesadaran hukum sejak dini dapat menjadi benteng bagi generasi muda agar tidak terjerumus pada masalah yang berpotensi merugikan masa depan mereka.

Baca Juga :  Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Pihak sekolah menyambut baik kehadiran tim Kejaksaan. Kepala Sekolah SMPN 4 Tanjab Barat menyatakan bahwa materi yang dibawa sangat relevan dengan situasi yang dialami siswa, terutama terkait perundungan dan penggunaan gawai yang semakin intens. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar siswa memiliki pemahaman yang kuat mengenai aturan dan konsekuensi hukum.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Apresiasi Prestasi SMAN 3, 12 Mapel di Atas Rata-rata Nasional

Dalam paparannya, tim Intelijen Kejari menghadirkan empat fokus materi, meliputi tugas pokok Kejaksaan, pemahaman tentang bullying dan cyberbullying, pengenalan Undang-Undang ITE, serta penjelasan mengenai bahaya dan sanksi judi online. Materi diberikan oleh tiga narasumber: Muhammad Lutfi, SH., MH., Nicko Ari Yulianto K., SH., dan Alfansa Surya Shadiq, SH.

Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri berjalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 dan menjadi upaya preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum di lingkungan pelajar. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap muncul generasi muda yang lebih sadar aturan, kritis dalam bermedia sosial, dan mampu menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman serta kondusif.(***)

Berita Terkait

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas

Berita Terbaru