TANJUNGJABUNGBARAT — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kembali menyapa dunia pendidikan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di SMP Negeri 4 Tanjung Jabung Barat, Selasa (18/11/2025). Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH., MH., jajaran intelijen, kepala sekolah, serta perwakilan guru.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Lutfi menekankan bahwa JMS merupakan gerakan edukasi nasional dari Kejaksaan Agung RI yang bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak usia sekolah. Ia menilai pelajar saat ini dihadapkan pada banyak persoalan, mulai dari perundungan, penyalahgunaan media sosial, hingga maraknya judi online yang mengincar remaja.
Lutfi menjelaskan bahwa pembekalan ini penting agar siswa memahami batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait perilaku di lingkungan sekolah maupun di dunia digital. Menurutnya, kesadaran hukum sejak dini dapat menjadi benteng bagi generasi muda agar tidak terjerumus pada masalah yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
Pihak sekolah menyambut baik kehadiran tim Kejaksaan. Kepala Sekolah SMPN 4 Tanjab Barat menyatakan bahwa materi yang dibawa sangat relevan dengan situasi yang dialami siswa, terutama terkait perundungan dan penggunaan gawai yang semakin intens. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar siswa memiliki pemahaman yang kuat mengenai aturan dan konsekuensi hukum.
Dalam paparannya, tim Intelijen Kejari menghadirkan empat fokus materi, meliputi tugas pokok Kejaksaan, pemahaman tentang bullying dan cyberbullying, pengenalan Undang-Undang ITE, serta penjelasan mengenai bahaya dan sanksi judi online. Materi diberikan oleh tiga narasumber: Muhammad Lutfi, SH., MH., Nicko Ari Yulianto K., SH., dan Alfansa Surya Shadiq, SH.
Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri berjalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 dan menjadi upaya preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum di lingkungan pelajar. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap muncul generasi muda yang lebih sadar aturan, kritis dalam bermedia sosial, dan mampu menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman serta kondusif.(***)








