PR Besar Kadishub Kota Sungai Penuh yang Baru, Mampukah Ledi Seprinal Menuntaskan?

Masih Pola Lama Atau Ada Gebrakan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Ledi Seprinal resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh. Jabatan ini dikenal sebagai salah satu posisi paling “panas” di level eselon IIb karena langsung bersentuhan dengan kepentingan publik, lalu lintas harian, serta potensi pendapatan daerah.

Tantangan yang dihadapi tidak ringan, bahkan dapat dikategorikan sebagai pekerjaan rumah besar yang menumpuk dari tahun ke tahun.

Masalah pertama yang langsung menjadi sorotan publik adalah parkir ilegal di sepanjang kawasan pasar, terminal, hingga pintu keluar Tanjung Bajure. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kesan semrawut pada wajah kota. Penertiban parkir ilegal kerap gagal karena lemahnya pengawasan dan minimnya konsistensi di lapangan.

PR berikutnya adalah merapikan sistem parkir di sepanjang jalan utama kota agar benar-benar berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, potensi retribusi parkir dinilai belum tergarap maksimal, sementara kebocoran pendapatan masih sering dikeluhkan.

Baca Juga :  Kabel Telkom Sentuh Jalan di Simpang Raya Sungai Penuh, Pengendara Diminta Waspada

Penataan yang transparan dan berbasis aturan menjadi kunci jika Dishub ingin mengembalikan kepercayaan publik.
Selain itu, aktivitas bongkar muat di jalan utama yang dilakukan pada jam sibuk juga menjadi sumber kemacetan kronis. Penertiban aktivitas ini membutuhkan keberanian kebijakan, karena bersinggungan langsung dengan pelaku usaha. Tanpa regulasi waktu bongkar muat yang tegas dan penegakan konsisten, kemacetan akan terus berulang.

Penempatan petugas Dishub pada jam sibuk sekolah juga menjadi tuntutan masyarakat. Arus kendaraan di pagi hari sering tidak terkendali, terutama di sekitar sekolah-sekolah besar. Kehadiran petugas di lapangan bukan hanya soal pengaturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan pelajar dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Jaringan Telkomsel Sempat Hilang Beberapa Jam di Kerinci dan Sungai Penuh, Ini Penyebabnya

Tak kalah penting, Dishub dituntut berperan dalam penataan dan mempercantik jalan raya. Aspek estetika lalu lintas seperti marka jalan, rambu, hingga titik-titik rawan kemacetan masih membutuhkan pembenahan serius. Jalan yang tertata rapi akan berdampak langsung pada kenyamanan warga dan citra kota.

Terakhir, pengaktifan kembali uji KIR menjadi catatan penting. Layanan ini menyangkut keselamatan kendaraan angkutan umum dan barang. Mandeknya fungsi KIR selama ini dinilai merugikan dari sisi keselamatan sekaligus pendapatan daerah, sehingga menjadi indikator kinerja awal bagi Kadishub yang baru.

Dengan sederet PR tersebut, publik kini menunggu langkah konkret Ledi Seprinal. Apakah kepemimpinan baru di Dinas Perhubungan mampu menghadirkan perubahan nyata, atau justru kembali terjebak pada rutinitas lama, waktu dan keberanian kebijakan yang akan menjawabnya. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Molor, DPRD Ultimatum Kontraktor: Harus Rampung Oktober 2026
Antrean Solar Subsidi Disorot, DPRD Sungai Penuh Temukan Indikasi Penyalahgunaan
Pengurus Baru PPNI Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Wako Alfin Soroti Peningkatan Kompetensi Perawat
Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat
Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:35 WIB

Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Molor, DPRD Ultimatum Kontraktor: Harus Rampung Oktober 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 18:05 WIB

Antrean Solar Subsidi Disorot, DPRD Sungai Penuh Temukan Indikasi Penyalahgunaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Pengurus Baru PPNI Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Wako Alfin Soroti Peningkatan Kompetensi Perawat

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Berita Terbaru