Bansos Akhir Tahun: BLT Kesra Rp900.000 Bisa Dicek dari HP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat dapat mengecek status penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 hanya lewat ponsel. Pemerintah saat ini masih mempercepat pencairan bantuan tersebut agar seluruh dana tersalurkan sebelum akhir Desember 2025.

BLT Kesra merupakan bantuan akhir tahun yang diberikan kepada keluarga rentan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara.

Cara Cek BLT Kesra Lewat HP

Pengecekan status penerima bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial.

Langkah-langkahnya:

Akses cekbansos.kemensos.go.id

Pilih wilayah domisili sesuai KTP

Masukkan nama lengkap

Isi kode captcha

Klik menu Cari Data

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan, periode, dan status pencairan. Alternatif lain, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store maupun App Store.

Baca Juga :  Update Hantavirus Jakarta 2026: Tiga Positif, Enam Suspek Dalam Pengawasan

Penyaluran BLT Kesra Masih Berlangsung

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa BLT Kesra menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di penghujung tahun.

“Bantuan ini diharapkan bisa membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar dan memberi efek ekonomi yang positif,” kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).

Secara nasional, BLT Kesra menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jalur Penyaluran Bantuan

Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua skema utama:

PT Pos Indonesia melayani lebih dari 12,28 juta KPM

Bank Himbara, dengan rincian:

BRI: 5,3 juta KPM

BNI: 5,1 juta KPM

Mandiri: 4 juta KPM

BSI: 489 ribu KPM

Baca Juga :  Cara Cek 5 Desil Prioritas Bansos PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000

KPM yang baru terdaftar dalam program ini menerima bantuan penuh sebesar Rp900.000.

Nominal dan Target Waktu Cair

BLT Kesra 2025 dicairkan satu kali dengan total Rp900.000, yang merupakan akumulasi bantuan bulan Oktober, November, dan Desember.

Pemerintah menargetkan seluruh bantuan tuntas disalurkan sebelum 31 Desember 2025. Hingga kini, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar Rp26 triliun dari total anggaran Rp31 triliun.

Kriteria Penerima BLT Kesra

Penerima BLT Kesra harus memenuhi syarat berikut:

WNI dengan KTP valid

Masuk desil 1–4 DTSEN

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Tidak menerima bansos sejenis pada periode yang sama

BLT Kesra Rp900.000 diharapkan menjadi penopang ekonomi keluarga rentan di akhir tahun. Dengan sistem digital Kemensos, masyarakat kini bisa memastikan status bantuan secara cepat, transparan, dan mudah melalui ponsel.

Berita Terkait

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
Dedi Mulyadi Pertimbangkan Tunda Bayar Proyek Jabar
Rumah Tasya Farasya Retak Setelah Dibangun 6 Tahun, Ini Temuan Awal Kontraktor
DJP Buka Program Penghapusan Sanksi Pajak 2026, UMKM Perlu Tahu Syarat dan Ketentuannya
Sido Muncul Bagikan Dividen Interim Rp300 Miliar, Ini Jadwal Cair dan Nilai per Saham
BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Pengunjung Tembus 65.800 Orang
PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP
Token Nvidia Melonjak 224 Persen, Minat Investor terhadap Saham AS Meningkat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Dedi Mulyadi Pertimbangkan Tunda Bayar Proyek Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Rumah Tasya Farasya Retak Setelah Dibangun 6 Tahun, Ini Temuan Awal Kontraktor

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

DJP Buka Program Penghapusan Sanksi Pajak 2026, UMKM Perlu Tahu Syarat dan Ketentuannya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Sido Muncul Bagikan Dividen Interim Rp300 Miliar, Ini Jadwal Cair dan Nilai per Saham

Berita Terbaru