Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Peta upah minimum nasional kembali berubah. Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Dari total 38 provinsi, hampir seluruhnya telah menetapkan UMP terbaru, dengan variasi kenaikan yang cukup lebar.

Data rekap menunjukkan, 36 provinsi sudah mengumumkan UMP 2026. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang mempertahankan UMP lama, sementara Papua Pegunungan masih menunggu pengesahan formal meski angka UMP telah disepakati.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, kebijakan Aceh bersifat khusus dan mempertimbangkan kondisi daerah pascabencana.

Jakarta Tembus Rp5,7 Juta

Tahun 2026 kembali menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.729.876. Angka ini mencerminkan tekanan biaya hidup di ibu kota sekaligus menjadi acuan perbandingan nasional.

Sebaliknya, Jawa Barat berada di posisi terbawah dengan UMP Rp2.317.601, meski tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Selisih antara UMP tertinggi dan terendah kini mencapai lebih dari Rp3,4 juta, memperlihatkan jurang kesejahteraan antarwilayah yang masih lebar.

Baca Juga :  Resmi Dana Desa 2026 Akan Diawasi Ketat ! Pemerintah Siap Pangkas Anggaran Tak Berdampak

Wilayah Timur Dominasi UMP Tinggi

Provinsi-provinsi di kawasan Papua Raya kembali mendominasi daftar UMP tinggi nasional. Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua, dan Papua Barat menetapkan UMP di atas Rp4 juta.

Menariknya, Papua Tengah memilih menahan UMP tanpa kenaikan. Pemerintah daerah setempat menilai stabilitas ekonomi dan keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan utama agar tidak menekan sektor ketenagakerjaan.

Aceh dan Papua Pegunungan Jadi Pengecualian

Aceh dipastikan menggunakan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 untuk 2026. Sementara Papua Pegunungan, meski belum diumumkan resmi, disepakati memiliki UMP Rp4.508.714, naik sekitar 5,2 persen dari tahun sebelumnya.

Kemnaker menegaskan, keterlambatan administratif tidak memengaruhi hak pekerja di daerah tersebut.

Daftar UMP 2026 Nasional

Berikut gambaran UMP 2026 dari tertinggi hingga terendah:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  3. Papua Selatan: Rp4.508.100
  4. Papua: Rp4.436.283
  5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
  6. Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  8. Sumatra Selatan: Rp3.942.963
  9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  11. Papua Barat: Rp3.841.000
  12. Riau: Rp3.780.495
  13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  15. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  16. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  17. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  18. Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
  19. Maluku Utara: Rp3.510.240
  20. Jambi: Rp3.471.497
  21. Gorontalo: Rp3.405.144
  22. Maluku: Rp3.334.490
  23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  25. Sumatra Utara: Rp3.228.949
  26. Bali: Rp3.207.459
  27. Sumatra Barat: Rp3.182.955
  28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  29. Banten: Rp3.100.881
  30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  31. Lampung: Rp3.047.734
  32. Bengkulu: Rp2.827.250
  33. NTB: Rp2.673.861
  34. NTT: Rp2.455.898
  35. Jawa Timur: Rp2.446.881
  36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  37. Jawa Tengah: Rp2.327.386
  38. Jawa Barat: Rp2.317.601
Baca Juga :  Apple Naikkan Harga Mac di Indonesia, Cek Daftar Harga MacBook Juli 2026

Tantangan Dunia Kerja 2026

Penyesuaian UMP 2026 diharapkan menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun di sisi lain, pelaku usaha menilai kenaikan upah harus diimbangi produktivitas dan iklim usaha yang sehat agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.

Pemerintah pusat menekankan bahwa UMP adalah jaring pengaman, sementara upah riil tetap ditentukan melalui perundingan bipartit dan kinerja perusahaan.

Berita Terkait

Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia
Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat
Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Berita Terbaru