Resmi! Ini UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Peta upah minimum nasional kembali berubah. Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Dari total 38 provinsi, hampir seluruhnya telah menetapkan UMP terbaru, dengan variasi kenaikan yang cukup lebar.

Data rekap menunjukkan, 36 provinsi sudah mengumumkan UMP 2026. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang mempertahankan UMP lama, sementara Papua Pegunungan masih menunggu pengesahan formal meski angka UMP telah disepakati.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, kebijakan Aceh bersifat khusus dan mempertimbangkan kondisi daerah pascabencana.

Jakarta Tembus Rp5,7 Juta

Tahun 2026 kembali menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.729.876. Angka ini mencerminkan tekanan biaya hidup di ibu kota sekaligus menjadi acuan perbandingan nasional.

Sebaliknya, Jawa Barat berada di posisi terbawah dengan UMP Rp2.317.601, meski tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Selisih antara UMP tertinggi dan terendah kini mencapai lebih dari Rp3,4 juta, memperlihatkan jurang kesejahteraan antarwilayah yang masih lebar.

Baca Juga :  UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Wilayah Timur Dominasi UMP Tinggi

Provinsi-provinsi di kawasan Papua Raya kembali mendominasi daftar UMP tinggi nasional. Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua, dan Papua Barat menetapkan UMP di atas Rp4 juta.

Menariknya, Papua Tengah memilih menahan UMP tanpa kenaikan. Pemerintah daerah setempat menilai stabilitas ekonomi dan keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan utama agar tidak menekan sektor ketenagakerjaan.

Aceh dan Papua Pegunungan Jadi Pengecualian

Aceh dipastikan menggunakan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 untuk 2026. Sementara Papua Pegunungan, meski belum diumumkan resmi, disepakati memiliki UMP Rp4.508.714, naik sekitar 5,2 persen dari tahun sebelumnya.

Kemnaker menegaskan, keterlambatan administratif tidak memengaruhi hak pekerja di daerah tersebut.

Daftar UMP 2026 Nasional

Berikut gambaran UMP 2026 dari tertinggi hingga terendah:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  3. Papua Selatan: Rp4.508.100
  4. Papua: Rp4.436.283
  5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
  6. Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  8. Sumatra Selatan: Rp3.942.963
  9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  11. Papua Barat: Rp3.841.000
  12. Riau: Rp3.780.495
  13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  15. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  16. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  17. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  18. Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
  19. Maluku Utara: Rp3.510.240
  20. Jambi: Rp3.471.497
  21. Gorontalo: Rp3.405.144
  22. Maluku: Rp3.334.490
  23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  25. Sumatra Utara: Rp3.228.949
  26. Bali: Rp3.207.459
  27. Sumatra Barat: Rp3.182.955
  28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  29. Banten: Rp3.100.881
  30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  31. Lampung: Rp3.047.734
  32. Bengkulu: Rp2.827.250
  33. NTB: Rp2.673.861
  34. NTT: Rp2.455.898
  35. Jawa Timur: Rp2.446.881
  36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  37. Jawa Tengah: Rp2.327.386
  38. Jawa Barat: Rp2.317.601
Baca Juga :  APBN 2025 Solid: Pajak Rp1.917 Triliun dan Defisit Rp695 Triliun

Tantangan Dunia Kerja 2026

Penyesuaian UMP 2026 diharapkan menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun di sisi lain, pelaku usaha menilai kenaikan upah harus diimbangi produktivitas dan iklim usaha yang sehat agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.

Pemerintah pusat menekankan bahwa UMP adalah jaring pengaman, sementara upah riil tetap ditentukan melalui perundingan bipartit dan kinerja perusahaan.

Berita Terkait

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru
Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas
IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas

Senin, 8 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru