10 Pelanggaran ETLE yang Paling Sering Bikin Pengendara Kena Tilang Elektronik, Nomor 4 Masih Banyak Dilanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin diperketat di berbagai kota besar Indonesia. Sistem berbasis kamera CCTV ini digunakan kepolisian untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu menghentikan kendaraan di jalan. Dengan teknologi digital tersebut, pengendara yang melanggar aturan bisa langsung terkena e-tilang meski tidak diberhentikan petugas.

Korps Lalu Lintas Polri menegaskan ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama pengawasan ETLE. Pelanggaran tersebut dinilai paling sering terjadi di jalan raya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pengendara mobil maupun sepeda motor diminta lebih disiplin agar tidak terkena denda tilang elektronik yang kini prosesnya semakin cepat dan terintegrasi.

Beberapa pelanggaran yang paling sering tertangkap kamera ETLE antara lain menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, berkendara melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat menyetir. Selain itu, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman serta pengendara motor tanpa helm standar juga menjadi sasaran utama sistem pengawasan digital tersebut.

Baca Juga :  Menkes Budi Usulkan Rujukan BPJS Langsung ke RS Tipe A

Tak hanya itu, ETLE juga dapat mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan, melanggar aturan ganjil genap, masuk jalur busway tanpa izin, hingga kendaraan dengan STNK mati atau tidak sah. Kamera pengawas akan otomatis merekam nomor polisi kendaraan sebelum data dikirim ke pusat verifikasi kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan dicocokkan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Polisi kemudian mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran agar proses penindakan dapat diselesaikan.

Jika pelanggaran terbukti valid, sistem akan menerbitkan e-tilang lengkap dengan nominal denda yang harus dibayar melalui BRIVA atau metode pembayaran resmi lainnya. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi ETLE karena kendaraan yang tidak dikonfirmasi dapat dikenai sanksi pemblokiran sementara STNK.

Penerapan tilang elektronik dinilai mampu meningkatkan disiplin pengendara sekaligus mengurangi praktik pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selain lebih transparan, sistem ETLE juga mempermudah proses penegakan hukum karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara digital dan dapat diverifikasi secara otomatis.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Instansi, Operasi Keselamatan 2026 Resmi Dimulai di Jambi

Dengan pengawasan kamera ETLE yang kini semakin luas, masyarakat diimbau selalu mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama. Menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman, tidak bermain ponsel saat menyetir, dan memastikan dokumen kendaraan aktif menjadi langkah penting agar terhindar dari sanksi tilang elektronik.

FAQ Tilang Elektronik ETLE

Apa itu ETLE?
ETLE adalah sistem tilang elektronik berbasis kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Pelanggaran apa saja yang bisa terkena ETLE?
Mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan HP saat berkendara, hingga STNK mati.

Bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik?
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dari kepolisian ke alamat yang terdaftar.

Apakah STNK bisa diblokir karena ETLE?
Ya, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran sesuai batas waktu yang ditentukan.

Bagaimana cara bayar denda ETLE?
Pembayaran dilakukan melalui BRIVA atau sistem pembayaran resmi yang tertera pada e-tilang.

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung P9 dan P7 Hadir dengan USB4, Kapasitas hingga 8TB

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:00 WIB

Otomotif

Honda Ryden 160 Bikin Penasaran, Calon Rival Yamaha Aerox 155

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:00 WIB