BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat sistem keamanan dan perlindungan nasabah melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang telah berlaku efektif sejak 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Melalui kebijakan ini, status rekening nasabah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas keuangan.

Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, mengatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman, transparan, serta sesuai dengan ketentuan regulator.

Menurutnya, meningkatnya transaksi digital membuat penguatan tata kelola rekening menjadi semakin penting untuk menjaga keamanan sistem perbankan.

Cara Agar Rekening Tetap Aktif

BRI mengimbau seluruh nasabah untuk melakukan aktivitas transaksi secara rutin agar rekening tetap berstatus aktif. Aktivitas tersebut meliputi:

  • Transaksi dana masuk.
  • Transaksi dana keluar.
  • Pengecekan saldo secara berkala, termasuk melalui aplikasi BRImo.
Baca Juga :  BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Rekor Sepanjang Sejarah, Kinerja 2026 Masih Melesat

Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat menikmati seluruh layanan transaksi perbankan tanpa hambatan.

Cara Mengaktifkan Rekening Tidak Aktif

Bagi nasabah yang rekeningnya berubah menjadi Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi BRImo.
  • Kantor Cabang BRI terdekat.

Sementara itu, rekening yang telah berstatus Dormant hanya dapat diaktifkan kembali melalui Kantor BRI sesuai prosedur yang berlaku.

Nasabah Diminta Rutin Perbarui Data

Selain menjaga rekening tetap aktif, BRI juga mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data pribadi, seperti:

  • Alamat.
  • Nomor telepon.
  • Alamat email.
  • Dokumen identitas.

Pengkinian data dinilai penting untuk meningkatkan keamanan transaksi sekaligus mempermudah proses verifikasi apabila diperlukan.

Dukung Ekosistem Perbankan yang Lebih Aman

Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terbesar di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital melalui BRImo dan jaringan kantor di berbagai daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan layanan perbankan tetap mudah diakses, aman, dan mampu mendukung kebutuhan transaksi masyarakat.

Baca Juga :  Simulasi KPR Rumah Subsidi 2026: Cicilan Mulai Rp1 Jutaan per Bulan

Penerapan klasifikasi rekening sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2025 juga telah diikuti sejumlah bank di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola rekening dan meningkatkan perlindungan konsumen.

FAQ

Apa yang dimaksud rekening tidak aktif?
Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank.

Bagaimana agar rekening BRI tetap aktif?
Lakukan transaksi masuk, transaksi keluar, atau pengecekan saldo secara rutin melalui BRImo maupun kanal layanan BRI lainnya.

Apakah rekening dormant bisa diaktifkan kembali?
Bisa. Namun, proses aktivasi dilakukan melalui Kantor Cabang BRI sesuai prosedur yang berlaku.

Apakah aturan ini hanya berlaku di BRI?
Tidak. Penyesuaian klasifikasi rekening merupakan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang juga diterapkan oleh berbagai bank di Indonesia.

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Ekonomi

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Kamis, 15 Okt 2026 - 00:08 WIB