BATAM- Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan, menegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengelola aparatur sipil negara.
Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Zudan, kejelasan kewenangan tersebut semestinya menghapus keraguan kepala daerah dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Selama dijalankan sesuai ketentuan, mutasi ASN tidak perlu lagi dipersepsikan sebagai kebijakan berisiko yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.
Zudan menyebut transformasi sistem manajemen ASN telah mengubah tata kelola kepegawaian secara signifikan. Seluruh proses mutasi kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN, dengan batas waktu persetujuan maksimal lima hari kerja. Jika tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, sistem secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.
“Kepastian ini memberi kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan ASN,” kata Zudan saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia di Batam, Senin, 20 Januari 2026.
Ia menilai kepala daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda remapping ASN, terutama ketika terjadi ketimpangan beban kerja.
Zudan mencontohkan kondisi kelebihan guru di satu sekolah sementara sekolah lain mengalami kekurangan. Dalam situasi tersebut, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN tanpa memerlukan persetujuan lintas instansi, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Zudan juga menekankan bahwa peran kepala daerah bersifat strategis. Kepala daerah cukup menetapkan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis mutasi dan administrasi kepegawaian menjadi tanggung jawab perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah dan kepala dinas.
Ia membandingkan dengan praktik sebelumnya, ketika pemindahan pegawai atau pejabat kerap memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pola lama tersebut, kata dia, tidak lagi relevan dengan sistem manajemen ASN saat ini.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, pemerintah pusat berharap kepala daerah berani mengambil keputusan redistribusi ASN. Kecepatan dalam penataan pegawai dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah. (***)
Editor : Fanda Yosephta
Sumber Berita: BKN









