BKN Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah dalam Mutasi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist/Net

Foto : Ist/Net

BATAM- Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan, menegaskan bahwa menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengelola aparatur sipil negara.

Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Zudan, kejelasan kewenangan tersebut semestinya menghapus keraguan kepala daerah dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Selama dijalankan sesuai ketentuan, mutasi ASN tidak perlu lagi dipersepsikan sebagai kebijakan berisiko yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Zudan menyebut transformasi sistem manajemen ASN telah mengubah tata kelola kepegawaian secara signifikan. Seluruh proses mutasi kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN, dengan batas waktu persetujuan maksimal lima hari kerja. Jika tidak ada respons hingga batas waktu tersebut, sistem secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

Baca Juga :  DJP Ubah Ketentuan SPT Tahunan 2026, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tetap Harus Lapor

“Kepastian ini memberi kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan ASN,” kata Zudan saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia di Batam, Senin, 20 Januari 2026.

Ia menilai kepala daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda remapping ASN, terutama ketika terjadi ketimpangan beban kerja.

Zudan mencontohkan kondisi kelebihan guru di satu sekolah sementara sekolah lain mengalami kekurangan. Dalam situasi tersebut, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN tanpa memerlukan persetujuan lintas instansi, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Zudan juga menekankan bahwa peran kepala daerah bersifat strategis. Kepala daerah cukup menetapkan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis mutasi dan administrasi kepegawaian menjadi tanggung jawab perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah dan kepala dinas.

Baca Juga :  Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Ia membandingkan dengan praktik sebelumnya, ketika pemindahan pegawai atau pejabat kerap memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pola lama tersebut, kata dia, tidak lagi relevan dengan sistem manajemen ASN saat ini.

Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, pemerintah pusat berharap kepala daerah berani mengambil keputusan redistribusi ASN. Kecepatan dalam penataan pegawai dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Sumber Berita: BKN

Berita Terkait

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
BLT 2026 Resmi Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang
Update BSU April 2026: Status Pencairan, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru
Pemprov Jambi Siapkan Rp40,7 Miliar untuk Haji 2026
Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Ini Penyebabnya
DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Anggaran
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Selasa, 14 April 2026 - 07:05 WIB

Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Sabtu, 11 April 2026 - 05:00 WIB

BLT 2026 Resmi Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang

Jumat, 10 April 2026 - 09:25 WIB

Update BSU April 2026: Status Pencairan, Syarat, dan Cara Daftar Terbaru

Berita Terbaru

Daerah

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:08 WIB