PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan. Sejumlah pegawai mengungkapkan kondisi memprihatinkan setelah hanya menerima gaji Rp0 hingga Rp200 ribu per bulan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (7/7/2026).

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan persoalan utama berasal dari keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai melalui APBD maksimal 30 persen. Akibatnya, banyak daerah kesulitan membayar gaji PPPK paruh waktu secara layak.

Menurut Rini, sejumlah pemerintah daerah akhirnya menggunakan pos belanja barang dan jasa untuk membiayai pegawai tersebut. Dampaknya, nominal yang diterima sangat bervariasi. Ada yang memperoleh Rp200 ribu, Rp350 ribu, bahkan tidak menerima gaji sama sekali. Kondisi itu dialami tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga teknis di berbagai daerah.

Ia menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Banyak pegawai telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu. Namun, status yang diperoleh belum diikuti dengan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK

Karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia meminta pemerintah mengubah skema penggajian menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Mereka juga mengusulkan adanya standar gaji minimum nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sehingga tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Selain pengalihan sumber pendanaan, para pegawai berharap tersedia jenjang karier yang jelas menuju PPPK penuh waktu. Menurut mereka, kepastian status dan kesejahteraan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi pemerintahan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan beserta jajaran Direktorat Jenderal Anggaran. Ia menyatakan pemerintah sedang mencari formulasi terbaik agar persoalan penggajian PPPK paruh waktu dapat diselesaikan tanpa mengganggu keseimbangan fiskal negara.

Misbakhun juga mengungkapkan DPR sedang mempersiapkan revisi atau amandemen UU HKPD. Revisi itu diharapkan membuka ruang bagi perubahan mekanisme pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Meski hasil pembahasan belum diumumkan, DPR memastikan aspirasi para pegawai menjadi perhatian serius pemerintah dan akan dibahas dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga :  Progres NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Sungai Penuh: SK Ditargetkan Terbit Desember

Jika usulan tersebut disetujui, sistem penggajian PPPK paruh waktu berpotensi berubah secara signifikan. Pembayaran melalui APBN dinilai dapat menciptakan standar gaji yang lebih adil, mengurangi kesenjangan antar daerah, sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi ribuan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

FAQ

Apakah benar ada PPPK paruh waktu yang bergaji Rp0?

Ya. Dalam RDPU bersama Komisi XI DPR, perwakilan PPPK menyampaikan ada pegawai yang menerima gaji Rp0, Rp200 ribu, hingga Rp350 ribu per bulan.

Mengapa gaji PPPK paruh waktu sangat kecil?

Karena banyak pemerintah daerah terbatas oleh aturan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Apa yang diusulkan PPPK paruh waktu?

Mereka meminta pembayaran gaji dialihkan dari APBD ke APBN, adanya standar gaji minimum nasional, dan peluang menjadi PPPK penuh waktu.

Apakah DPR mendukung usulan tersebut?

Komisi XI DPR menyatakan telah membahas persoalan itu bersama Kementerian Keuangan dan sedang menyiapkan revisi UU HKPD sebagai salah satu solusi.

Kapan aturan baru akan berlaku?

Belum ada jadwal resmi. Pemerintah dan DPR masih membahas revisi UU HKPD serta kebijakan fiskal yang akan diumumkan pada tahap penyusunan Nota Keuangan.

Berita Terkait

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:40 WIB

Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02 WIB

SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?

Berita Terbaru