WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026! Ini Aturan Lengkap dari Mendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Jakarta-Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah mulai 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan berlaku secara nasional.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Selain itu, kebijakan WFH juga diharapkan mampu menekan polusi akibat mobilitas harian serta mendorong gaya hidup sehat bagi para pegawai.

Baca Juga :  PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Meski begitu, penerapan WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Pemerintah daerah diminta mengatur kombinasi kerja antara WFH dan work from office (WFO) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dari rumah atau domisili resminya. Hal ini dilakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

Sejumlah jabatan strategis dipastikan tidak ikut dalam skema WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi tetap harus masuk kantor. Sementara di kabupaten/kota, posisi seperti camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak diperbolehkan bekerja dari rumah.

Baca Juga :  BLT 2026 Resmi Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang

Tak hanya itu, sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini. Artinya, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa guna menjaga kualitas pelayanan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah pusat juga mendorong seluruh kepala daerah untuk memperkuat infrastruktur digital agar pelaksanaan WFH bisa berjalan efektif dan tidak menurunkan kinerja ASN di daerah. (*/Tim)

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru