WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026! Ini Aturan Lengkap dari Mendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Jakarta-Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah mulai 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan berlaku secara nasional.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Selain itu, kebijakan WFH juga diharapkan mampu menekan polusi akibat mobilitas harian serta mendorong gaya hidup sehat bagi para pegawai.

Baca Juga :  Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi

Meski begitu, penerapan WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Pemerintah daerah diminta mengatur kombinasi kerja antara WFH dan work from office (WFO) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dari rumah atau domisili resminya. Hal ini dilakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

Sejumlah jabatan strategis dipastikan tidak ikut dalam skema WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi tetap harus masuk kantor. Sementara di kabupaten/kota, posisi seperti camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak diperbolehkan bekerja dari rumah.

Baca Juga :  6.438 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK dari Gubernur Al Haris di HUT KORPRI

Tak hanya itu, sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini. Artinya, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa guna menjaga kualitas pelayanan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah pusat juga mendorong seluruh kepala daerah untuk memperkuat infrastruktur digital agar pelaksanaan WFH bisa berjalan efektif dan tidak menurunkan kinerja ASN di daerah. (*/Tim)

Berita Terkait

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Berita Terbaru