Jakarta-Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah mulai 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan berlaku secara nasional.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Selain itu, kebijakan WFH juga diharapkan mampu menekan polusi akibat mobilitas harian serta mendorong gaya hidup sehat bagi para pegawai.
Meski begitu, penerapan WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Pemerintah daerah diminta mengatur kombinasi kerja antara WFH dan work from office (WFO) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dari rumah atau domisili resminya. Hal ini dilakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
Sejumlah jabatan strategis dipastikan tidak ikut dalam skema WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi tetap harus masuk kantor. Sementara di kabupaten/kota, posisi seperti camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak diperbolehkan bekerja dari rumah.
Tak hanya itu, sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini. Artinya, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa guna menjaga kualitas pelayanan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah pusat juga mendorong seluruh kepala daerah untuk memperkuat infrastruktur digital agar pelaksanaan WFH bisa berjalan efektif dan tidak menurunkan kinerja ASN di daerah. (*/Tim)









