WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026! Ini Aturan Lengkap dari Mendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Jakarta-Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah mulai 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan berlaku secara nasional.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Selain itu, kebijakan WFH juga diharapkan mampu menekan polusi akibat mobilitas harian serta mendorong gaya hidup sehat bagi para pegawai.

Baca Juga :  Semen Baturaja Resmi Ambil Alih Wilayah Jambi, Al Haris Minta Dukungan Pembangunan Diperkuat

Meski begitu, penerapan WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Pemerintah daerah diminta mengatur kombinasi kerja antara WFH dan work from office (WFO) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dari rumah atau domisili resminya. Hal ini dilakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

Sejumlah jabatan strategis dipastikan tidak ikut dalam skema WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi tetap harus masuk kantor. Sementara di kabupaten/kota, posisi seperti camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak diperbolehkan bekerja dari rumah.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Desak SKPD Kebut Penyelesaian Program TA 2025

Tak hanya itu, sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini. Artinya, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa guna menjaga kualitas pelayanan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah pusat juga mendorong seluruh kepala daerah untuk memperkuat infrastruktur digital agar pelaksanaan WFH bisa berjalan efektif dan tidak menurunkan kinerja ASN di daerah. (*/Tim)

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB