Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan langkah tegas dalam merapikan birokrasi. Upaya ini dilakukan dengan membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai pelanggaran serius, mulai dari tindakan asusila hingga praktik korupsi.

Langkah konkret terlihat dari keputusan Kementerian PANRB yang memberhentikan puluhan ASN setelah melalui proses sidang disiplin. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa total 58 ASN resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat yang terbukti dilakukan di berbagai instansi pemerintah.

Kasus yang ditangani tidak sedikit. Dalam dua kali sidang yang digelar pada awal tahun 2026, pemerintah menemukan puluhan pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran kerja tanpa alasan jelas, pelanggaran integritas, tindakan asusila, hingga tindak pidana korupsi.

Rinciannya, terdapat puluhan kasus bolos kerja, pelanggaran moral, hingga penyalahgunaan jabatan. Dari seluruh kasus tersebut, sebagian besar berujung pada sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat, sementara lainnya mendapat sanksi administratif hingga penurunan jabatan.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia, Purbaya Yudhi, dan 14 Tokoh Lain Dilantik Presiden Prabowo sebagai Pimpinan DEN, Ini Gaji dan Tunjangannya

Pemerintah juga tidak hanya berhenti pada penindakan. Sejumlah aturan baru mulai diterapkan untuk memperkuat sistem pengawasan ASN. Salah satunya adalah penerbitan regulasi terbaru terkait sistem merit dalam manajemen ASN yang bertujuan menciptakan aparatur yang profesional dan bebas dari praktik KKN.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa sistem merit kini diperkuat melalui integrasi pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga digitalisasi manajemen ASN. Sistem ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan objektivitas dalam penilaian kinerja pegawai.

Selain itu, pemerintah menargetkan transformasi besar dalam birokrasi melalui visi jangka panjang. Dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045, Indonesia menargetkan terciptanya birokrasi kelas dunia yang profesional, adaptif, dan berintegritas tinggi.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 8 Juni, Simak Jadwal Lengkap Seleksi hingga Pengangkatan

Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arief Fakrulloh menegaskan bahwa pengisian jabatan ke depan harus berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan sistem manajemen talenta yang terintegrasi, setiap posisi akan diisi oleh ASN yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang jelas.

Langkah bersih-bersih ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi pelanggaran di tubuh birokrasi. Fokus ke depan bukan hanya penegakan disiplin, tetapi juga membangun ASN yang berkualitas demi mendukung target besar Indonesia Emas 2045. (*/Tim)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Kejaksaan Ungkap Pertimbangannya
Bantuan Pangan 33 Juta Warga Kembali Cair Juli 2026, Pemerintah Siapkan Rp17,54 Triliun
Profil Daniel Karmel Fernando, Direktur Baru PLN Lulusan ITB yang Berkarier dari Engineer
Berkas P-21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kena Pajak? Simak Aturan Terbaru dan Cara Hitungnya
PLN Minta Maaf, Ini Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
CORTIS Sukses Hipnotis COER di Allo Bank Festival 2026, Janji Kembali ke Indonesia
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:05 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Kejaksaan Ungkap Pertimbangannya

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Bantuan Pangan 33 Juta Warga Kembali Cair Juli 2026, Pemerintah Siapkan Rp17,54 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 - 06:00 WIB

Profil Daniel Karmel Fernando, Direktur Baru PLN Lulusan ITB yang Berkarier dari Engineer

Senin, 22 Juni 2026 - 04:02 WIB

Berkas P-21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kena Pajak? Simak Aturan Terbaru dan Cara Hitungnya

Berita Terbaru