6.438 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK dari Gubernur Al Haris di HUT KORPRI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Momentum Hari Ulang Tahun KORPRI ke-54 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga aparatur di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi menyerahkan 6.438 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada upacara yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (1/12/2025).

Dalam amanatnya, Gubernur Al Haris meminta seluruh PPPK yang menerima SK untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan menunjukkan prestasi terbaik. “Bekerjalah dengan baik, tunjukkan prestasi yang luar biasa di masa mendatang,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Ini bukti bahwa pemerintah menghargai ASN kita. Mudah-mudahan semuanya bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerjanya ke depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang! Cukup Bayar 1 Tahun, Ini Rincian Diskon dan Bebas Dendanya

Al Haris menyebut, proses administrasi PPPK sudah berjalan sesuai ketentuan hingga mendapatkan persetujuan dari Kemenpan-RB dan penerbitan nomor induk. Ia berharap para penerima SK menjaga integritas dan profesionalisme di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat. “Selamat bekerja. Tunaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Semoga Allah meridhoi,” pesannya.

Gubernur juga menjelaskan masih ada sekitar dua ribuan honorer yang belum masuk PPPK paruh waktu, dan hal tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah.

Pada kesempatan ini, Gubernur Al Haris turut menyampaikan delapan pesan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, mulai dari penguatan soliditas korps, netralitas ASN, peningkatan profesionalisme, penanaman nilai kejujuran, kesiapsiagaan bencana, hingga pengawalan reformasi birokrasi dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :  28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital

Sementara itu, sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH yang dibacakan Gubernur menekankan pentingnya peran KORPRI sebagai abdi negara yang bekerja sepenuh hati. Ia mengingatkan bahwa ASN harus mampu menjadi motor penggerak transformasi digital, bekerja cepat, efisien, dan inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Prof. Zudan juga mengajak seluruh anggota KORPRI untuk mengambil sikap “KORPRI Siaga”, sebagai kesiapsiagaan menutup tahun 2025 dan menyongsong tahun 2026 dengan soliditas dan komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Upacara HUT KORPRI ke-54 ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala OJK, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah

Berita Terbaru