Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi mengenai pengusulan langsung Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah narasi itu ramai beredar di media sosial.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengatakan unggahan yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh berasal dari akun palsu. Menurutnya, BKN tidak pernah membuka layanan maupun mekanisme pengajuan perorangan terkait perubahan skema pembiayaan PPPK.

Wisudo menjelaskan, narasi yang beredar menyebut masyarakat dapat mengusulkan langsung kepada BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) agar SK PPPK diterbitkan dengan pembiayaan melalui APBN. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

BKN menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang memungkinkan individu mengajukan perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN. Seluruh proses pengadaan dan manajemen ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

Selain itu, seluruh tahapan pengangkatan PPPK dilakukan melalui instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Proses administrasi tidak dilakukan melalui komunikasi pribadi, pesan singkat, maupun akun media sosial yang tidak resmi.

BKN juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi terkait seleksi ASN, PPPK, maupun CPNS melalui kanal resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada akun yang mencatut nama pejabat pemerintah atau lembaga negara. Jika menemukan informasi yang meragukan, masyarakat disarankan mengeceknya melalui situs maupun media sosial resmi BKN dan KemenPANRB.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, BKN berharap masyarakat tidak lagi mempercayai kabar mengenai pengusulan langsung SK PPPK dengan pembiayaan APBN. Seluruh kebijakan terkait PPPK akan selalu diumumkan melalui saluran resmi pemerintah.

Baca Juga :  Joni Zeber Kepala BAPPEDA dan Riset Kota Sungai Penuh Tak Hadir Pelantikan, Apakah Sah Menjalankan Jabatan? Ini Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara

FAQ

Apakah benar masyarakat bisa mengusulkan SK PPPK langsung ke BKN?

Tidak. BKN menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.

Apakah ada program pengalihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN?

Sampai saat ini tidak ada kebijakan resmi mengenai hal tersebut.

Bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK?

Pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme resmi oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah BKN melayani pengajuan PPPK melalui media sosial atau pesan pribadi?

Tidak. BKN menegaskan seluruh layanan dilakukan melalui mekanisme dan kanal resmi.

Bagaimana cara memastikan informasi PPPK benar?

Pastikan informasi berasal dari pengumuman resmi BKN, KemenPANRB, atau instansi pemerintah terkait. (Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan
18 Ribu Guru Honorer Madrasah Diprioritaskan Jadi ASN, Menag Siapkan Dua Skema
Kemenhan Ungkap Kronologi Meninggalnya 5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih
Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Purbaya dan Aturan Resminya
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:30 WIB

Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:00 WIB

18 Ribu Guru Honorer Madrasah Diprioritaskan Jadi ASN, Menag Siapkan Dua Skema

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:00 WIB

Kemenhan Ungkap Kronologi Meninggalnya 5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:05 WIB

Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Purbaya dan Aturan Resminya

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan

Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Jumat, 3 Jul 2026 - 00:30 WIB