Update Harga Emas Antam Hari Ini: Kenaikan Kecil, Buyback Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAHarga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bergerak naik pada Jumat (5/12). Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia, harga emas murni 24 karat tersebut mengalami kenaikan Rp1.000 sehingga kini dibanderol Rp2.407.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga turut mengalami kenaikan. Buyback hari ini berada di level Rp2.268.000 per gram, memberikan sinyal positif bagi para investor emas yang ingin menjual kembali kepemilikannya.

Antam menyediakan berbagai pilihan berat emas mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), yang seluruhnya mengalami penyesuaian harga mengikuti pasar.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik, Cek Rincian Lengkapnya

Seperti ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas kepada Antam dikenakan pemotongan pajak. Untuk buyback di atas Rp10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan per Jumat (5/12):

0,5 gram: Rp1.253.500

1 gram: Rp2.407.000

2 gram: Rp4.754.000

3 gram: Rp7.106.000

5 gram: Rp11.810.000

10 gram: Rp23.565.000

25 gram: Rp58.787.000

50 gram: Rp117.495.000

100 gram: Rp234.912.000

250 gram: Rp587.015.000

500 gram: Rp1.173.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp2.347.600.000

Harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif yang dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi jangka panjang di sektor logam mulia.

Berita Terkait

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut
BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern
Debt Collector Pinjol Tak Bisa Teror Nasabah, Ini Aturan OJK 2025 dan Ancaman Penjaranya
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Senin, 29 Desember 2025 - 23:00 WIB

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:00 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern

Berita Terbaru