Debt Collector Pinjol Tak Bisa Teror Nasabah, Ini Aturan OJK 2025 dan Ancaman Penjaranya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Penagih utang atau debt collector pinjaman online kini tidak lagi bisa bertindak sewenang-wenang.

Negara sudah menarik garis tegas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan praktik penagihan pinjol di bawah pengawasan ketat sejak 2024 dan menegaskannya kembali sepanjang 2025. Tujuannya jelas: menghentikan teror penagihan yang merugikan dan menekan masyarakat.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan satu prinsip utama: penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas penagihan, termasuk jika memakai jasa pihak ketiga. Tidak ada lagi alasan “ulah oknum debt collector”. Setiap penagih utang bekerja atas nama perusahaan dan wajib berada dalam kendali langsung penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan mekanisme pengembalian dana kepada debitur. Artinya, nasabah berhak tahu hak dan kewajibannya sejak awal, bukan dipaksa membayar lewat tekanan psikologis atau ancaman.

OJK secara eksplisit melarang ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, pelecehan, hingga muatan SARA dalam penagihan. Penagihan juga dibatasi secara waktu, hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Di luar jam itu, setiap upaya penagihan dapat dikategorikan pelanggaran serius.
Sanksinya bukan main-main.

Baca Juga :  Tabel KUR BRI 2026 Lengkap: Cicilan dari Rp200 Juta hingga Rp10 Juta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan, pelanggaran penagihan bisa berujung pidana penjara. Pasal 306 UU PPSK mengatur, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan dapat dipidana 2 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp25 miliar sampai Rp250 miliar. Ini sinyal keras: negara tidak lagi mentoleransi teror pinjol.

Dari sisi biaya, OJK juga memotong ruang eksploitasi. Bunga pinjol harian kini dibatasi di kisaran 0,1–0,3 persen per hari, turun dari ketentuan lama 0,4 persen. Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek di bawah satu tahun, bunga maksimum ditetapkan 0,3 persen per hari kalender sejak 1 Januari 2024, dan tetap berlaku di 2025.

Baca Juga :  Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2026, Cek Syarat, Cara Ajukan dan Penyebab Tidak Muncul

Denda keterlambatan ikut ditekan. Untuk pinjaman konsumtif, denda turun dari 0,3 persen per hari di 2024 menjadi 0,2 persen di 2025, dan akan kembali turun menjadi 0,1 persen. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah utang membengkak tak terkendali hanya karena keterlambatan bayar.

Aturan lain yang krusial: debitur hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform pinjol. Kontak darurat dilarang total dijadikan sasaran penagihan dan hanya boleh dipakai untuk konfirmasi keberadaan debitur, dengan persetujuan pemilik kontak. Selain itu, penyelenggara pinjol wajib memiliki skema asuransi atau penjaminan risiko sebagai bentuk perlindungan sistemik.

Dengan regulasi ini, OJK mengirim pesan tegas: pinjol boleh beroperasi, tapi teror dilarang keras. Bagi masyarakat, aturan ini menjadi tameng hukum. Bagi penyelenggara dan debt collector, ini peringatan keras bahwa setiap pelanggaran kini berisiko pidana, bukan sekadar teguran administratif. (***)

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS, Ini 3 Faktor Pendorongnya
Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 13 Oktober 2026: Cek Pertamax dan Solar Terbaru
Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9%, Apakah Uang Nasabah Dijamin LPS?
Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik 2026, Prudential hingga BRI Life Raih Penghargaan BIFA
Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri Terbaru 12 Oktober 2026, Cek Daftarnya
APBN Raup Rp57,1 Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal, Ini Rincian Setorannya
IHSG Hari Ini 12 Oktober 2026 Menguat ke 6.113,86, Saham ANTM, AMMN, dan BUMI Melaju
Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 11 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,63 Juta
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS, Ini 3 Faktor Pendorongnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Harga BBM Jambi, Sumbar, Sumut 13 Oktober 2026: Cek Pertamax dan Solar Terbaru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Bunga Deposito Bank Digital Tembus 9%, Apakah Uang Nasabah Dijamin LPS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Daftar Perusahaan Asuransi Terbaik 2026, Prudential hingga BRI Life Raih Penghargaan BIFA

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, Mandiri Terbaru 12 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Berita Terbaru