Debt Collector Pinjol Tak Bisa Teror Nasabah, Ini Aturan OJK 2025 dan Ancaman Penjaranya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Penagih utang atau debt collector pinjaman online kini tidak lagi bisa bertindak sewenang-wenang.

Negara sudah menarik garis tegas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan praktik penagihan pinjol di bawah pengawasan ketat sejak 2024 dan menegaskannya kembali sepanjang 2025. Tujuannya jelas: menghentikan teror penagihan yang merugikan dan menekan masyarakat.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan satu prinsip utama: penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas penagihan, termasuk jika memakai jasa pihak ketiga. Tidak ada lagi alasan “ulah oknum debt collector”. Setiap penagih utang bekerja atas nama perusahaan dan wajib berada dalam kendali langsung penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan mekanisme pengembalian dana kepada debitur. Artinya, nasabah berhak tahu hak dan kewajibannya sejak awal, bukan dipaksa membayar lewat tekanan psikologis atau ancaman.

OJK secara eksplisit melarang ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, pelecehan, hingga muatan SARA dalam penagihan. Penagihan juga dibatasi secara waktu, hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Di luar jam itu, setiap upaya penagihan dapat dikategorikan pelanggaran serius.
Sanksinya bukan main-main.

Baca Juga :  Dana Pensiun Terbaik untuk Karyawan, Ini Cara Memilih Program yang Tepat agar Masa Tua Tetap Sejahtera

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan, pelanggaran penagihan bisa berujung pidana penjara. Pasal 306 UU PPSK mengatur, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan dapat dipidana 2 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp25 miliar sampai Rp250 miliar. Ini sinyal keras: negara tidak lagi mentoleransi teror pinjol.

Dari sisi biaya, OJK juga memotong ruang eksploitasi. Bunga pinjol harian kini dibatasi di kisaran 0,1–0,3 persen per hari, turun dari ketentuan lama 0,4 persen. Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek di bawah satu tahun, bunga maksimum ditetapkan 0,3 persen per hari kalender sejak 1 Januari 2024, dan tetap berlaku di 2025.

Baca Juga :  Tren Fashion Wanita Shopee 2026, Gaya Korea dan Chic Paling Dicari

Denda keterlambatan ikut ditekan. Untuk pinjaman konsumtif, denda turun dari 0,3 persen per hari di 2024 menjadi 0,2 persen di 2025, dan akan kembali turun menjadi 0,1 persen. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah utang membengkak tak terkendali hanya karena keterlambatan bayar.

Aturan lain yang krusial: debitur hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform pinjol. Kontak darurat dilarang total dijadikan sasaran penagihan dan hanya boleh dipakai untuk konfirmasi keberadaan debitur, dengan persetujuan pemilik kontak. Selain itu, penyelenggara pinjol wajib memiliki skema asuransi atau penjaminan risiko sebagai bentuk perlindungan sistemik.

Dengan regulasi ini, OJK mengirim pesan tegas: pinjol boleh beroperasi, tapi teror dilarang keras. Bagi masyarakat, aturan ini menjadi tameng hukum. Bagi penyelenggara dan debt collector, ini peringatan keras bahwa setiap pelanggaran kini berisiko pidana, bukan sekadar teguran administratif. (***)

Berita Terkait

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Resmi Pungut Pajak Penjual, Ini Mekanismenya
The Fed Tahan Suku Bunga 3,5%-3,75%, Rupiah Rebound pada Perdagangan Hari Ini
Keputusan The Fed Hari Ini dan Dampaknya terhadap Rupiah, Harga Emas, serta Cicilan Kredit
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp18.070 per Dolar AS, Pasar Menanti Dampak Keputusan The Fed
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Juli 2026 Masih Bertahan, Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Terbaru 30 Juli 2026, Dexlite Turun Rp2.250, Cek Daftar Lengkap
Limit Transfer DANA Premium Terbaru 2026, Maksimal Berapa per Hari? Cek Sebelum Gagal Kirim Saldo
Starlink vs IndiHome, Mana yang Lebih Cepat? Ini Perbandingan Kecepatan, Harga, dan Kelebihannya pada 2026
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Resmi Pungut Pajak Penjual, Ini Mekanismenya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga 3,5%-3,75%, Rupiah Rebound pada Perdagangan Hari Ini

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:03 WIB

Keputusan The Fed Hari Ini dan Dampaknya terhadap Rupiah, Harga Emas, serta Cicilan Kredit

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp18.070 per Dolar AS, Pasar Menanti Dampak Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:05 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Juli 2026 Masih Bertahan, Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri 24

Berita Terbaru