Inara Rusli Akhiri Proses Hukum dengan Insanul Fahmi, Laporan Polisi Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Proses hukum yang sempat melibatkan selebgram Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi resmi dihentikan. Inara mencabut laporan yang sebelumnya ia ajukan di Polda Metro Jaya setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.

Pencabutan laporan tersebut disertai pengajuan akta damai sebagai dasar administratif penghentian perkara. Inara menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah adanya komunikasi terbuka antara keluarga kedua belah pihak.

“Sudah ada kesepakatan damai. Keluarga kami juga sudah dipertemukan, sehingga saya memutuskan untuk mencabut laporan,” kata Inara Rusli kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Fokus Penyelesaian Non-Litigasi

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan bahwa kliennya memilih jalur non-litigasi demi mencegah konflik berkepanjangan. Menurutnya, proses damai ini tercapai setelah pihak terlapor menunjukkan sikap kooperatif.

Baca Juga :  Kronologi Pemuda 18 Tahun di Kerinci Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya

“Ini murni perdamaian kekeluargaan. Ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga kami sepakat menyelesaikan masalah di luar pengadilan,” ujar Daru.

Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli atas dugaan penipuan, menyusul terbongkarnya fakta bahwa Insanul Fahmi masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina Mawa. Inara sebelumnya menyatakan tidak mengetahui status tersebut saat hubungan mereka terjalin.

Pertimbangan Personal dan Prinsip Hidup

Selain faktor hukum, Inara mengungkapkan bahwa keputusan mencabut laporan juga dilandasi pertimbangan personal dan nilai keagamaan. Ia memilih menjaga urusan rumah tangga agar tidak terus menjadi polemik publik.

Baca Juga :  Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Jatah Proyek 15% untuk Persiapan THR

“Kalau sudah sah secara agama, maka yang utama adalah bagaimana kami menjalani rumah tangga. Saya memilih mengikuti arahan suami,” ucap Inara.

Masih Ada Perkara Terpisah

Meski laporan terhadap Insanul Fahmi telah dicabut, perkara hukum lain belum sepenuhnya berakhir. Laporan yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Inara masih berjalan di jalur berbeda.

Pihak kuasa hukum menyebut penyelesaian perkara dilakukan secara bertahap dan berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan tanpa eskalasi konflik.

“Kami berharap semua pihak bisa menempuh jalur damai. Tapi tentu setiap laporan memiliki mekanisme hukum masing-masing,” tutup Daru.

Berita Terkait

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Direbus atau Langsung Masuk Freezer? Ini Cara Simpan Daging Kurban agar Awet Berbulan-bulan
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:30 WIB

Direbus atau Langsung Masuk Freezer? Ini Cara Simpan Daging Kurban agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:09 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB