SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh PNS dan PPPK pria mengenakan kebek palak setiap hari Kamis. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah nyata menjaga identitas budaya daerah.

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang menegaskan bahwa kebek palak bukan sekadar pelengkap busana. Penutup kepala tradisional tersebut merupakan simbol kehormatan masyarakat Bengkulu yang perlu terus dilestarikan di tengah derasnya arus modernisasi.

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara pria, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemerintah berharap aparatur menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga budaya lokal.

Menurut Dedy Wahyudi, pelestarian budaya harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Karena itu, ia juga konsisten mengenakan kebek palak bersama batik Besurek pada berbagai kegiatan resmi setiap Kamis sebagai bentuk teladan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih

Kebek palak merupakan penutup kepala tradisional yang dahulu identik dengan kalangan bangsawan dan tokoh adat Bengkulu. Namun, penggunaannya terus berkurang sehingga pemerintah daerah berupaya menghidupkan kembali tradisi tersebut melalui kebijakan resmi.

Selain menjaga warisan budaya, kebijakan ini diharapkan memberi dampak ekonomi. Meningkatnya penggunaan kebek palak diperkirakan akan mendorong permintaan produk kerajinan lokal sehingga membantu perkembangan UMKM dan industri kreatif di Bengkulu.

Pemerintah Kota Bengkulu juga berharap kebijakan tersebut mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya daerah di kalangan generasi muda. Pelestarian budaya dinilai tidak hanya dilakukan melalui acara adat, tetapi juga lewat kebiasaan sehari-hari di lingkungan kerja.

Baca Juga :  RS Bukit Tengah Akan Dibangun, Warga Pertanyakan Nasib RS Ujung Ladang yang Telan Belasan Miliar

Dengan penerapan SE Nomor 12, pemerintah berharap kebek palak kembali menjadi identitas masyarakat Bengkulu. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam menjaga warisan leluhur sambil mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis budaya.

FAQ

Apa isi SE Nomor 12?
SE Nomor 12 mengatur kewajiban PNS dan PPPK pria di lingkungan Pemkot Bengkulu mengenakan kebek palak setiap hari Kamis.

Siapa yang wajib mematuhi aturan tersebut?
Seluruh PNS dan PPPK pria di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Mengapa kebek palak diwajibkan?
Untuk melestarikan budaya Bengkulu sekaligus mendukung UMKM dan industri kreatif lokal.

Apakah aturan ini berlaku secara nasional?
Tidak. Kebijakan ini merupakan surat edaran yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. ( Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Berita Terbaru