RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Sepakat Lakukan Pembaruan Sistem Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pengesahan dilakukan setelah melewati serangkaian pembahasan panjang di Komisi III DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks  parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota Dewan hadir dalam sidang tersebut. Hadir pula Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga :  Innova 2026 Hadir dengan Mesin Efisien dan Fitur Pintar

Puan membuka agenda dengan mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II di paripurna.

Setelah laporan selesai dipaparkan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan kompak menyatakan setuju. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, sebelum para anggota serentak menjawab, “Setuju,” disusul ketukan palu.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Jemput ASN untuk Sholat Berjemaah di Masjid Pemkot

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), Prasetyo menekankan bahwa KUHAP selama ini menjadi pilar utama penegakan hukum nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.(***)

Berita Terkait

Update Klasemen Asian Games 2026, Indonesia Raih 2 Emas dan 23 Medali
Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode
PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek
Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:00 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026, Indonesia Raih 2 Emas dan 23 Medali

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Sabtu, 26 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30 WIB

Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya

Berita Terbaru

Teknologi

Galaxy A08 Resmi Hadir, Bisa Dicicil Rp 200 Ribuan

Senin, 28 Sep 2026 - 04:00 WIB