RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Sepakat Lakukan Pembaruan Sistem Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pengesahan dilakukan setelah melewati serangkaian pembahasan panjang di Komisi III DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks  parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota Dewan hadir dalam sidang tersebut. Hadir pula Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga :  Peruntungan 12 Shio Hari Ini 17 Maret 2026, Siapa Paling Beruntung?

Puan membuka agenda dengan mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II di paripurna.

Setelah laporan selesai dipaparkan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan kompak menyatakan setuju. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, sebelum para anggota serentak menjawab, “Setuju,” disusul ketukan palu.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), Prasetyo menekankan bahwa KUHAP selama ini menjadi pilar utama penegakan hukum nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.(***)

Berita Terkait

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:02 WIB

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag

Berita Terbaru