Program ASN Dekat Domisili Didukung DPR, PNS dan PPPK Berpeluang Lebih Dekat dengan Keluarga, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program penempatan pegawai lebih dekat dengan domisili dan keluarga yang digagas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Namun, pelaksanaannya diingatkan tetap harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menjelaskan program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus produktivitas ASN. Menurutnya, pegawai yang bekerja lebih dekat dengan keluarga akan memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

Pada tahap awal, program tersebut masih diuji coba di lingkungan internal BKN. Pegawai yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) diprioritaskan bekerja lebih dekat dengan domisilinya. Selain meningkatkan kebahagiaan pegawai, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya transportasi, sewa tempat tinggal, hingga pengeluaran rumah tangga.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan mendukung langkah BKN tersebut. Menurutnya, penempatan ASN sesuai domisili merupakan terobosan yang layak diapresiasi karena dapat mengurangi beban ekonomi pegawai sekaligus memperkuat kedekatan dengan keluarga.

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Meski demikian, DPR mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, ASN pada prinsipnya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sehingga pelaksanaan program harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Khozin juga menilai hasil uji coba perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan secara nasional. Pemerintah harus memastikan kebijakan baru ini tidak menimbulkan ketimpangan distribusi sumber daya manusia antara daerah maju dan daerah yang masih membutuhkan tenaga ASN.

Apabila evaluasi menunjukkan hasil positif, program ini berpotensi menjadi salah satu kebijakan penting dalam reformasi birokrasi. Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran pribadi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagi ASN yang berharap bisa bekerja lebih dekat dengan keluarga, kebijakan ini menjadi angin segar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses tetap akan mengikuti evaluasi BKN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diterapkan lebih luas.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Catat 99 ASN Pensiun 2026, Dua Pejabat Eselon Ikut Berakhir Tugas

FAQ

1. Apa program baru BKN untuk ASN?
Program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” bertujuan menempatkan ASN lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarganya.

2. Siapa yang berpotensi mendapatkan manfaat program ini?
PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu apabila kebijakan diterapkan lebih luas setelah tahap uji coba.

3. Apakah program ini sudah berlaku secara nasional?
Belum. Saat ini masih dalam tahap uji coba di lingkungan internal BKN.

4. Apa manfaat utama program ini?
Mengurangi biaya hidup, meningkatkan keseimbangan kerja dan keluarga (work-life balance), serta meningkatkan produktivitas ASN.

5. Apakah ASN bisa langsung meminta dipindahkan ke daerah asal?
Belum. Pelaksanaan tetap harus mengikuti hasil evaluasi BKN dan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Tim)

Berita Terkait

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu

Rabu, 9 September 2026 - 06:00 WIB

Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Berita Terbaru