JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan baru setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026. Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan dipercaya melanjutkan tugas Kementerian Keuangan hingga sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih 2024–2029.
Pengangkatan Suahasil ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Sebelumnya, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan dan memiliki pengalaman panjang dalam kebijakan fiskal.
Di tengah perhatian terhadap pergantian Menteri Keuangan, salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat adalah berapa gaji dan tunjangan yang diterima Suahasil Nazara sebagai Menkeu.
Gaji Pokok Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Secara ketentuan, Menteri Keuangan merupakan menteri negara sehingga komponen gaji pokoknya mengikuti ketentuan gaji menteri.
Besaran gaji pokok menteri yang masih menjadi rujukan adalah Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut telah lama menjadi ketentuan untuk menteri negara dan belum ditemukan ketentuan baru pada saat Suahasil dilantik yang mengubah nominal tersebut.
Jika dihitung selama satu tahun, gaji pokok tersebut mencapai:
Rp5.040.000 × 12 = Rp60.480.000 per tahun.
Dengan demikian, gaji pokok saja bukan merupakan keseluruhan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan Menteri Keuangan.
Tunjangan Jabatan Menteri Keuangan
Selain gaji pokok, menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Besaran ini juga tercantum dalam berbagai rujukan mengenai gaji dan tunjangan pejabat negara.
Jika dihitung selama 12 bulan:
Rp13.608.000 × 12 = Rp163.296.000 per tahun.
Total Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Jika hanya menjumlahkan dua komponen tersebut, yaitu gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka penerimaan bulanan yang dapat dihitung adalah:
| Komponen | Per bulan |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp5.040.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp13.608.000 |
| Total | Rp18.648.000 |
Dengan demikian, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan Menteri Keuangan mencapai Rp18.648.000 per bulan berdasarkan nominal standar yang menjadi rujukan saat ini.
Dalam setahun, nilainya menjadi:
Rp18.648.000 × 12 = Rp223.776.000.
Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh fasilitas dan hak keuangan yang melekat pada jabatan Menteri Keuangan hanya sebesar Rp18,648 juta per bulan.
Apakah Menkeu Mendapat Tunjangan Kinerja?
Bagian ini perlu dibedakan.
Kementerian Keuangan memang memiliki sistem tunjangan kinerja bagi pegawainya. Regulasi Kemenkeu mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Namun, tidak tepat jika tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu langsung dianggap sebagai tunjangan kinerja pribadi Menteri Keuangan.
Karena itu, angka tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu yang beredar di internet tidak boleh begitu saja dijumlahkan ke gaji Suahasil sebagai Menkeu.
Ada Fasilitas Lain di Luar Gaji?
Sebagai pejabat negara, menteri juga dapat memperoleh fasilitas dan hak kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk fasilitas terkait pelaksanaan tugas dan perjalanan dinas.
Artinya, membandingkan pendapatan Menteri Keuangan hanya berdasarkan gaji pokok Rp5,04 juta dapat memberikan gambaran yang tidak lengkap.
Komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan merupakan angka yang relatif mudah dihitung, sedangkan fasilitas kedinasan memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri.
Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya
Suahasil resmi menjadi Menkeu setelah Presiden Prabowo melantiknya di Istana Negara, Jakarta, pada 14 September 2026.
Presiden mengangkat Suahasil melalui Keppres Nomor 97/P Tahun 2026 untuk mengisi posisi Menteri Keuangan dalam sisa masa jabatan 2024–2029.
Setelah pelantikan, Suahasil menyampaikan bahwa tugas utamanya adalah menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN sekaligus memastikan keuangan negara dapat mendukung program prioritas pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak berarti perubahan mendadak terhadap seluruh kebijakan fiskal yang sedang berjalan.
Jadi, Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu?
Berdasarkan nominal standar yang menjadi rujukan:
- Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
- Total gaji pokok + tunjangan jabatan: Rp18.648.000 per bulan
- Total setahun: Rp223.776.000
Perlu ditegaskan, angka Rp18,648 juta tersebut merupakan penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan, bukan klaim bahwa seluruh penerimaan atau fasilitas Suahasil sebagai Menteri Keuangan hanya sebesar angka tersebut.
Kesimpulan
Suahasil Nazara kini memegang salah satu posisi paling strategis dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Selain bertanggung jawab atas pengelolaan APBN, ia juga menghadapi tantangan menjaga kredibilitas fiskal dan kepercayaan pasar.
Dari sisi penghasilan, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan, gaji pokok Menteri sebesar Rp5,04 juta per bulan ditambah tunjangan jabatan Rp13,608 juta, sehingga total kedua komponen tersebut mencapai Rp18,648 juta per bulan. (*)
Editor : Fanda Yosephta









