Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Kabar baik bagi masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Penyaluran bantuan sosial pemerintah untuk periode September 2026 masih berlangsung.

Salah satu bantuan yang perlu diperhatikan masyarakat adalah BPNT tahap 3 tahun 2026. Penyaluran tahap ini mencakup periode Juli, Agustus, dan September dengan nilai bantuan Rp200.000 per bulan.

Artinya, penerima yang mendapatkan penyaluran tiga bulan sekaligus berpotensi menerima Rp600.000.

Masyarakat Sungai Penuh dan Kerinci yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan NIK KTP.

Baca Juga :  28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital

Cek BPNT September 2026 dari HP

Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat cukup menyiapkan NIK yang tercantum pada KTP.

Setelah memasukkan data dan melakukan pencarian, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan serta bantuan yang diterima apabila data tercatat sebagai penerima.

Informasi penyaluran BPNT tahap 3 memang menjadi perhatian masyarakat karena pencairannya berlangsung secara bertahap. Sejumlah penerima bisa memperoleh bantuan pada waktu yang berbeda.

Baca Juga :  Tiga Eks Kadis yang Sempat Dinonjobkan Kembali Dilantik, Ini Jabatan Baru Mereka di Pemkot Sungai Penuh

Karena itu, warga Sungai Penuh dan Kerinci sebaiknya segera mengecek status bansos menggunakan NIK masing-masing dan tidak hanya menunggu informasi dari orang lain.

Jangan Sampai Ketinggalan

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tetapi belum mengetahui statusnya, pengecekan secara mandiri menjadi langkah penting.

Pastikan pengecekan dilakukan melalui kanal resmi pemerintah dan jangan memberikan NIK, PIN, OTP, maupun data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.

Kabar baiknya, penyaluran bansos tahap 3 masih berlangsung hingga September 2026. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP
Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:00 WIB

PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Berita Terbaru