28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI – Pemerintah mencatat sekitar 28 juta akun anak di Indonesia telah mendapatkan pembatasan atau perlindungan selama enam bulan penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Data tersebut berasal dari laporan sejumlah platform digital yang masuk dalam kelompok layanan dengan profil risiko tinggi terhadap anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerapan PP Tunas mulai menunjukkan dampak terhadap perlindungan anak di ruang digital.

“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko.”

Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi pengguna anak.

Roblox Pindahkan 23 Juta Akun Anak ke Roblox Kids

Salah satu platform yang mendapat perhatian pemerintah adalah Roblox. Meutya menyebut platform gim tersebut melakukan sejumlah perubahan yang cukup signifikan dalam penerapan perlindungan anak.

Roblox menerapkan klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna. Melalui mekanisme tersebut, sekitar 23 juta akun anak secara otomatis dipindahkan ke Roblox Kids.

Selain pengelompokan akun, Roblox juga menerapkan teknologi estimasi usia yang dinilai lebih ketat dibandingkan sejumlah platform lainnya.

Teknologi tersebut menggunakan pengenalan wajah untuk membantu memperkirakan usia pengguna.

Roblox juga menghapus fitur percakapan atau chat pada akun anak untuk berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal.

X Baru Mengunci 250 Ribu Akun Anak

Platform X juga telah melakukan pembatasan terhadap akun pengguna anak.

Pemerintah mencatat sekitar 250 ribu akun pengguna berusia di bawah 17 tahun telah dikunci. Angka tersebut masih jauh dibandingkan estimasi sekitar 7 juta akun anak yang berada di platform tersebut.

Meutya juga menyoroti persoalan koordinasi karena X tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Menurut pemerintah, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap proses koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta tindak lanjut pemenuhan kewajiban perlindungan anak.

Meta Baru Melaporkan 184 Ribu Akun

Perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, Meta, dilaporkan telah memblokir sekitar 184 ribu akun anak.

Namun, data tersebut masih mengacu pada laporan yang disampaikan pada Mei 2026. Pemerintah menyebut belum menerima pembaruan tambahan setelah laporan tersebut.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Jumlah itu dinilai masih jauh dari estimasi jumlah anak yang menggunakan berbagai platform dalam ekosistem Meta.

Meutya memperkirakan terdapat sekitar 33 juta anak di seluruh platform Meta, sehingga pemerintah masih menunggu perkembangan laporan dan tindakan perlindungan berikutnya.

YouTube dan TikTok Belum Memperbarui Data

Platform yang berada di bawah Google, termasuk YouTube, sebelumnya melaporkan penindakan terhadap sekitar 600 ribu akun anak pada April 2026.

YouTube juga telah menerapkan fitur Safe Search sebagai salah satu bagian dari upaya perlindungan pengguna.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai PP Tunas karena masih ditemukan anak yang dapat mengakses YouTube.

Sementara itu, TikTok sebelumnya melaporkan telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun anak.

Namun, menurut pemerintah, baik Google maupun TikTok belum memperbarui data jumlah akun anak yang telah mendapatkan intervensi selama penerapan PP Tunas.

Pemerintah juga menilai perlindungan anak di TikTok masih perlu diperkuat agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BigoLive Nonaktifkan 9.409 Akun Anak

Platform BigoLive dilaporkan telah menonaktifkan 9.409 akun anak.

Selain penonaktifan akun, BigoLive menerapkan batas akses hanya untuk pengguna yang berusia di atas 18 tahun.

Kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan usia yang disebut dalam PP Tunas.

Platform yang Tidak Patuh Bisa Kena Sanksi

Pemerintah menegaskan bahwa platform digital yang belum memenuhi kewajiban dalam PP Tunas dapat dikenai sanksi.

Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari sanksi administratif dan peringatan, hingga pembatasan atau pemutusan akses terhadap fitur tertentu maupun layanan secara keseluruhan.

Pemerintah juga telah menyelesaikan formulasi denda administratif sebagai salah satu instrumen penegakan kepatuhan.

Denda Platform Digital Global Bisa 6 Persen Pendapatan

Untuk platform digital skala besar atau global, pemerintah merumuskan denda administratif sebesar 6 persen dari pendapatan global.

Sementara itu, denda bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri disesuaikan berdasarkan skala usaha.

Skala PSE dalam negeri Batas denda
Usaha mikro Maksimal Rp1 miliar
Usaha kecil Maksimal Rp5 miliar
Usaha menengah Maksimal Rp10 miliar
Baca Juga :  Tablet Compaq Terbaru 2026 Punya Layar AMOLED 12,6 Inci, RAM 12GB, Harga Rp8 Jutaan

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap aturan perlindungan anak.

Perlindungan Anak Digital Jadi Fokus Pemerintah

Penerapan PP Tunas menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.

Besarnya jumlah akun yang telah dibatasi menunjukkan skala persoalan yang cukup besar. Namun, pemerintah juga masih meminta sejumlah platform memperbarui laporan dan memperkuat mekanisme perlindungan.

Ke depan, kepatuhan platform tidak hanya akan dilihat dari jumlah akun yang dibatasi, tetapi juga dari efektivitas fitur perlindungan, sistem verifikasi usia, pengaturan komunikasi, serta kemampuan mencegah anak mengakses fitur atau konten yang tidak sesuai usia.

FAQ

1. Apa itu PP Tunas?
PP Tunas merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.

2. Berapa jumlah akun anak yang telah dilindungi setelah PP Tunas diterapkan?
Pemerintah menyebut sekitar 28 juta akun anak telah mendapatkan perlindungan atau pembatasan dari berbagai platform selama enam bulan penerapan aturan.

3. Berapa akun anak yang dipindahkan Roblox ke Roblox Kids?
Roblox disebut telah memindahkan secara otomatis sekitar 23 juta akun anak ke Roblox Kids.

4. Berapa akun anak yang dibatasi oleh X?
X dilaporkan telah mengunci sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah usia 17 tahun.

5. Berapa denda untuk platform digital global yang tidak patuh?
Pemerintah merumuskan denda administratif sebesar 6 persen dari pendapatan global untuk platform digital skala besar atau global.

6. Apakah PSE dalam negeri juga bisa terkena denda?
Ya. Besaran denda disesuaikan dengan skala usaha, dengan batas maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

7. Mengapa pemerintah membatasi akun anak di platform digital?
Pembatasan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko yang dapat dihadapi anak di ruang digital dan memastikan platform menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai PP Tunas.

Berita Terkait

6 Motor Listrik Terbaik untuk Jalan Menanjak 2026, Ada yang Tembus 18 Derajat
Harga Laptop Diprediksi Naik 2027, Pasar PC Global Anjlok akibat Krisis Chip
Telkomsel Perkuat Loyalitas Pelanggan Lewat MAPrivilege, Ada 45 Benefit
Cara Update iOS 27 di iPhone, Lengkap Lewat Pengaturan dan iTunes
ASUS TUF Gaming 16 Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp27,99 Juta
Wuling Cloud EV SE Resmi Hadir, Harga Mulai Rp299 Juta dan Jarak Tempuh 360 Km
Nothing Headphone (1) Pro Segera Hadir? Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya
Redmi Note 17 Series Rilis 16 September, Pro Max Bawa Baterai 10.000 mAh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WIB

28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital

Rabu, 16 September 2026 - 14:00 WIB

6 Motor Listrik Terbaik untuk Jalan Menanjak 2026, Ada yang Tembus 18 Derajat

Rabu, 16 September 2026 - 06:00 WIB

Harga Laptop Diprediksi Naik 2027, Pasar PC Global Anjlok akibat Krisis Chip

Rabu, 16 September 2026 - 04:00 WIB

Telkomsel Perkuat Loyalitas Pelanggan Lewat MAPrivilege, Ada 45 Benefit

Rabu, 16 September 2026 - 02:30 WIB

Cara Update iOS 27 di iPhone, Lengkap Lewat Pengaturan dan iTunes

Berita Terbaru