Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis sepanjang tahun 2026. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah.

Program sertifikasi gratis tersebut menjadi bagian dari target nasional penerbitan 8 juta sertifikat tanah hingga tahun 2028.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan masih banyak rumah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat, termasuk rumah yang sebelumnya telah memperoleh bantuan pembangunan atau renovasi dari pemerintah.

Lebih dari 1 Juta Rumah Belum Bersertifikat

Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, sekitar 1,1 juta rumah yang pernah menerima bantuan perumahan selama periode 2015–2024 masih belum memiliki Sertifikat Hak Milik.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat pelaksanaan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tiga Kelompok yang Berhak Mendapat SHM Gratis

Pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang menjadi sasaran program SHM gratis tahun 2026.

1. Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah

Kelompok pertama meliputi masyarakat yang menerima bantuan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah, antara lain:

  • Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
  • Program bedah rumah dari kementerian terkait yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga :  Dropship Tanpa Modal 2026, Cara Jualan Online untuk Pemula

Rumah-rumah yang belum memiliki sertifikat akan diprioritaskan dalam program ini.

2. Penerima Program FLPP

Kelompok berikutnya adalah masyarakat yang membeli rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam program ini, pemerintah memberikan fasilitas gratis peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun demikian, biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama pembeli tetap mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kelompok terakhir adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR.

Status MBR mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Persyaratan meliputi:

  • Pekerja formal dapat menunjukkan slip gaji sebagai bukti penghasilan.
  • Pekerja informal dapat mengikuti program apabila namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan.
Baca Juga :  Top Up DANA Lebih Hemat! Ini Daftar Promo Terbaru April 2026

Tujuan Program SHM Gratis

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, meningkatkan perlindungan aset, serta mempermudah masyarakat memperoleh akses pembiayaan melalui lembaga keuangan.

Selain itu, sertifikat tanah juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat dan mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Pemerintah menargetkan pelaksanaan program berjalan secara bertahap hingga 2028 dengan total sasaran mencapai 8 juta sertifikat.


FAQ

Apakah SHM gratis berlaku untuk semua masyarakat?
Tidak. Program ini hanya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

Siapa saja yang berhak menerima SHM gratis?
Penerima bantuan perumahan pemerintah, peserta FLPP untuk peningkatan HGB menjadi SHM, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria.

Apakah perubahan HGB menjadi SHM dipungut biaya?
Pemerintah menggratiskan proses peningkatan status dari HGB menjadi SHM, sedangkan biaya pemecahan HGB induk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berapa target penerima SHM gratis pada 2026?
Pemerintah menargetkan menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik secara gratis sepanjang tahun 2026.

Berita Terkait

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:06 WIB

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Teknologi

Apple Siapkan Smart Glasses Berbasis AI

Senin, 3 Agu 2026 - 04:00 WIB