Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Usai pemeriksaan, Febrie langsung digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku tidak menerima keputusan penyidik dan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie. Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai dan langsung diikuti dengan tindakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya

Menurut Febrie, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih memerlukan pendalaman. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut kepada jaksa pemeriksa. Baginya, bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

Mantan Jampidsus itu juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengatakan setiap perkara biasanya melalui proses pendalaman, konfirmasi, dan gelar perkara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie menilai prinsip kehati-hatian tersebut penting agar penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya tindakan yang tidak adil. Karena itu, ia menyatakan berbeda pandangan dengan keputusan penyidik dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu

Walau menyampaikan keberatan, Febrie memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Ia menyebut penahanan yang dilakukan merupakan keputusan pimpinan sehingga dirinya siap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci keseluruhan konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terbaru