Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Usai pemeriksaan, Febrie langsung digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku tidak menerima keputusan penyidik dan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie. Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai dan langsung diikuti dengan tindakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Menurut Febrie, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih memerlukan pendalaman. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut kepada jaksa pemeriksa. Baginya, bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

Mantan Jampidsus itu juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengatakan setiap perkara biasanya melalui proses pendalaman, konfirmasi, dan gelar perkara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie menilai prinsip kehati-hatian tersebut penting agar penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya tindakan yang tidak adil. Karena itu, ia menyatakan berbeda pandangan dengan keputusan penyidik dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Brankas Besi Jadi Sorotan Saat Penggeledahan Kantor Damkar Kota Sungai Penuh Oleh Tim Kejari Sungai Penuh

Walau menyampaikan keberatan, Febrie memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Ia menyebut penahanan yang dilakukan merupakan keputusan pimpinan sehingga dirinya siap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci keseluruhan konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:12 WIB

Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 03:30 WIB

Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru