Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang dinilai tidak memungkinkan untuk terus menjalankan tugas pendampingan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris saat ditemui awak media di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Hotman, keputusan tersebut telah disampaikan kepada Febrie Adriansyah sejak beberapa hari sebelumnya setelah mempertimbangkan kondisi fisiknya yang membutuhkan perawatan.

“Saya sudah menyampaikan kepada klien saya bahwa saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum karena harus fokus menjalani pengobatan,” ujar Hotman.

Ia mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Febrie Adriansyah mengenai keputusan tersebut. Meski sempat diminta untuk tetap mendampingi beberapa waktu, Hotman memilih memprioritaskan proses pemulihan kesehatannya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara

Hotman menilai pekerjaannya sebagai pengacara membutuhkan konsentrasi tinggi. Dengan kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih, ia khawatir aktivitas tersebut justru memperburuk keadaannya.

“Saya harus fokus pada kesehatan agar proses pemulihan berjalan maksimal,” katanya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak Febrie Adriansyah juga belum memberikan pernyataan lanjutan terkait pengunduran diri tersebut.

Keputusan Hotman Paris mundur dari tim kuasa hukum menjadi perhatian publik mengingat sebelumnya ia aktif mendampingi Febrie Adriansyah dalam sejumlah agenda pemeriksaan.

Baca Juga :  Perombakan Besar Kementerian PU 2026: 7 Pejabat Eselon I Dicopot, Ini Dampaknya ke Proyek Infrastruktur Nasional

Fakta Singkat

  • Hotman Paris mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
  • Alasan pengunduran diri adalah kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan.
  • Keputusan telah disampaikan kepada Febrie beberapa hari sebelum diumumkan kepada publik.
  • Belum ada informasi resmi mengenai pengganti kuasa hukum Febrie Adriansyah.

FAQ

Mengapa Hotman Paris mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah?
Karena alasan kesehatan dan ingin fokus menjalani proses pengobatan.

Kapan pengunduran diri diumumkan?
Disampaikan kepada media pada Kamis, 23 Juli 2026.

Apakah sudah ada pengganti Hotman Paris?
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kuasa hukum pengganti.

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Berita Terbaru