Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), saat menanggapi perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Yusril, KUHAP terbaru memberikan ruang hukum yang lebih luas bagi tersangka untuk menguji berbagai tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

“Dalam KUHAP baru, setiap keputusan penyidik dapat diuji melalui praperadilan. Karena itu penyidik harus lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, termasuk penahanan,” ujarnya.

Penahanan Harus Memenuhi Alasan Hukum

Yusril menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam KUHAP terbaru, penyidik tetap harus mempertimbangkan sejumlah alasan hukum, seperti adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin: Sungai Penuh Kembali Raih Prestasi, Dapat Insentif Fiskal Rp1,5 Miliar

Apabila alasan-alasan tersebut tidak dianggap mendesak, penyidik dapat memilih tidak langsung melakukan penahanan.

KUHAP Baru Lebih Menekankan Perlindungan HAM

Menurut Yusril, pembaruan KUHAP juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai pendekatan tersebut membuat aparat penegak hukum lebih selektif dan cermat sebelum menetapkan tindakan upaya paksa terhadap seseorang.

“KUHAP yang baru lebih menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip penting dalam proses hukum,” jelasnya.

Publik Diminta Menunggu Proses Hukum

Yusril juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan proses penyidikan.

Ia meminta publik bersabar karena setiap tahapan penanganan perkara memerlukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka.

Di sisi lain, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah menjalani proses penahanan dan pelimpahan berkas untuk tahapan hukum berikutnya.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Proses Masih Berjalan

Pemerintah menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.

Keputusan mengenai penahanan maupun langkah hukum lainnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil perkembangan penyidikan.


FAQ

Mengapa Febrie Adriansyah belum ditahan?
Menurut Yusril Ihza Mahendra, penyidik mempertimbangkan ketentuan KUHAP baru yang memberikan ruang lebih besar terhadap perlindungan hak tersangka serta mekanisme praperadilan.

Apakah tersangka harus langsung ditahan?
Tidak. Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan apabila memenuhi syarat serta alasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Apa yang berubah dalam KUHAP baru?
KUHAP baru memperluas mekanisme praperadilan terhadap berbagai tindakan penyidik dan menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

Apakah kasus Febrie Adriansyah sudah selesai?
Belum. Proses hukum masih berlangsung dan penanganannya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Berita Terbaru