Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), saat menanggapi perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Yusril, KUHAP terbaru memberikan ruang hukum yang lebih luas bagi tersangka untuk menguji berbagai tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

“Dalam KUHAP baru, setiap keputusan penyidik dapat diuji melalui praperadilan. Karena itu penyidik harus lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, termasuk penahanan,” ujarnya.

Penahanan Harus Memenuhi Alasan Hukum

Yusril menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam KUHAP terbaru, penyidik tetap harus mempertimbangkan sejumlah alasan hukum, seperti adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Bos PT Blueray Menyerahkan Diri ke KPK Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Apabila alasan-alasan tersebut tidak dianggap mendesak, penyidik dapat memilih tidak langsung melakukan penahanan.

KUHAP Baru Lebih Menekankan Perlindungan HAM

Menurut Yusril, pembaruan KUHAP juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai pendekatan tersebut membuat aparat penegak hukum lebih selektif dan cermat sebelum menetapkan tindakan upaya paksa terhadap seseorang.

“KUHAP yang baru lebih menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip penting dalam proses hukum,” jelasnya.

Publik Diminta Menunggu Proses Hukum

Yusril juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan proses penyidikan.

Ia meminta publik bersabar karena setiap tahapan penanganan perkara memerlukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka.

Di sisi lain, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah menjalani proses penahanan dan pelimpahan berkas untuk tahapan hukum berikutnya.

Baca Juga :  Cara Menyaksikan Hujan Meteor Geminid yang Puncaknya Akhir Pekan Ini

Proses Masih Berjalan

Pemerintah menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.

Keputusan mengenai penahanan maupun langkah hukum lainnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil perkembangan penyidikan.


FAQ

Mengapa Febrie Adriansyah belum ditahan?
Menurut Yusril Ihza Mahendra, penyidik mempertimbangkan ketentuan KUHAP baru yang memberikan ruang lebih besar terhadap perlindungan hak tersangka serta mekanisme praperadilan.

Apakah tersangka harus langsung ditahan?
Tidak. Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan apabila memenuhi syarat serta alasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Apa yang berubah dalam KUHAP baru?
KUHAP baru memperluas mekanisme praperadilan terhadap berbagai tindakan penyidik dan menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

Apakah kasus Febrie Adriansyah sudah selesai?
Belum. Proses hukum masih berlangsung dan penanganannya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:00 WIB

Otomotif

Motor Listrik Bekas Masih Layak Dibeli? Ini Penjelasan Bengkel

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:09 WIB