HUKUM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), saat menanggapi perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut Yusril, KUHAP terbaru memberikan ruang hukum yang lebih luas bagi tersangka untuk menguji berbagai tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Dalam KUHAP baru, setiap keputusan penyidik dapat diuji melalui praperadilan. Karena itu penyidik harus lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, termasuk penahanan,” ujarnya.
Penahanan Harus Memenuhi Alasan Hukum
Yusril menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam KUHAP terbaru, penyidik tetap harus mempertimbangkan sejumlah alasan hukum, seperti adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Apabila alasan-alasan tersebut tidak dianggap mendesak, penyidik dapat memilih tidak langsung melakukan penahanan.
KUHAP Baru Lebih Menekankan Perlindungan HAM
Menurut Yusril, pembaruan KUHAP juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai pendekatan tersebut membuat aparat penegak hukum lebih selektif dan cermat sebelum menetapkan tindakan upaya paksa terhadap seseorang.
“KUHAP yang baru lebih menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip penting dalam proses hukum,” jelasnya.
Publik Diminta Menunggu Proses Hukum
Yusril juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan proses penyidikan.
Ia meminta publik bersabar karena setiap tahapan penanganan perkara memerlukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka.
Di sisi lain, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah menjalani proses penahanan dan pelimpahan berkas untuk tahapan hukum berikutnya.
Proses Masih Berjalan
Pemerintah menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.
Keputusan mengenai penahanan maupun langkah hukum lainnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil perkembangan penyidikan.
FAQ
Mengapa Febrie Adriansyah belum ditahan?
Menurut Yusril Ihza Mahendra, penyidik mempertimbangkan ketentuan KUHAP baru yang memberikan ruang lebih besar terhadap perlindungan hak tersangka serta mekanisme praperadilan.
Apakah tersangka harus langsung ditahan?
Tidak. Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan apabila memenuhi syarat serta alasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Apa yang berubah dalam KUHAP baru?
KUHAP baru memperluas mekanisme praperadilan terhadap berbagai tindakan penyidik dan menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
Apakah kasus Febrie Adriansyah sudah selesai?
Belum. Proses hukum masih berlangsung dan penanganannya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
Editor : Dedi Dora









