HUKUM – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) di lokasi berbeda dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang selama ini aktif menyuarakan dugaan tersebut.
Kepolisian menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Roy Suryo Ditangkap di Kediamannya
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, saat sedang berada bersama keluarga.
Kuasa hukum Roy menyatakan penangkapan berlangsung pada pagi hari dan dilakukan oleh penyidik yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah prosedur yang perlu menjadi perhatian, termasuk permintaan keluarga agar penyidik menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum proses penangkapan berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan rinci terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut.
Dokter Tifa Diamankan Saat Akan Menjalani Ujian Doktoral
Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan di apartemennya.
Tim hukum Dokter Tifa menyebut kliennya saat itu sedang bersiap mengikuti ujian disertasi program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Meski telah dibawa ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa dikabarkan tetap mengikuti ujian disertasi secara daring dari lokasi pemeriksaan.
Foto yang beredar menunjukkan Dokter Tifa tengah menggunakan laptop untuk mengikuti proses akademik tersebut.
Polisi Ungkap Alasan Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurutnya, seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi persyaratan hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan guna memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan telah mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Jokowi Serahkan Proses kepada Pengadilan
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk hadir apabila diminta memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Jokowi, ijazah asli yang menjadi objek perkara saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Kasus Masuki Tahap Berikutnya
Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menentukan langkah hukum berikutnya sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut isu yang telah menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus melalui sumber resmi dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









