MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program tersebut pada tahun anggaran mendatang.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

MK menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemisahan Anggaran Berlaku Bertahap

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pendanaan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dengan demikian, alokasi dana pendidikan tidak lagi menjadi sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis: Anggaran Raksasa, Tata Kelola Bermasalah?

Berawal dari Gugatan Yayasan

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti:

  • Peningkatan mutu pembelajaran.
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
  • Pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Aksi Mahasiswa Warnai Sidang MK

Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  PELNI Services Buka Loker Satpam, Simak Cara Daftar Lengkapnya

Aparat keamanan melakukan pengamanan selama jalannya aksi dan sidang berlangsung.

Pemerintah Perlu Menyesuaikan Skema Pendanaan

Dengan putusan ini, pemerintah perlu menyiapkan sumber pendanaan lain untuk Program Makan Bergizi Gratis agar tidak lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan dalam APBN.

Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi acuan dalam penyusunan APBN pada tahun anggaran berikutnya.


FAQ

Apa isi putusan MK terkait Program MBG?
MK menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Kapan aturan itu mulai berlaku?
Pemerintah diminta menerapkannya mulai APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028.

Mengapa MK melarang penggunaan dana pendidikan?
MK menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pendanaannya harus dipisahkan.

Siapa yang mengajukan gugatan?
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Berita Terkait

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:06 WIB

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Berita Terbaru

Bisnis

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 02:06 WIB