MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program tersebut pada tahun anggaran mendatang.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

MK menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemisahan Anggaran Berlaku Bertahap

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pendanaan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dengan demikian, alokasi dana pendidikan tidak lagi menjadi sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga :  Restrukturisasi Besar, Telkom Akan Tutup 10 Anak Perusahaan

Berawal dari Gugatan Yayasan

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti:

  • Peningkatan mutu pembelajaran.
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
  • Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
  • Pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Aksi Mahasiswa Warnai Sidang MK

Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Ide Bisnis Online Laris 2026: Peluang Cuan dari Rumah Modal Kecil

Aparat keamanan melakukan pengamanan selama jalannya aksi dan sidang berlangsung.

Pemerintah Perlu Menyesuaikan Skema Pendanaan

Dengan putusan ini, pemerintah perlu menyiapkan sumber pendanaan lain untuk Program Makan Bergizi Gratis agar tidak lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan dalam APBN.

Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi acuan dalam penyusunan APBN pada tahun anggaran berikutnya.


FAQ

Apa isi putusan MK terkait Program MBG?
MK menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Kapan aturan itu mulai berlaku?
Pemerintah diminta menerapkannya mulai APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028.

Mengapa MK melarang penggunaan dana pendidikan?
MK menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pendanaannya harus dipisahkan.

Siapa yang mengajukan gugatan?
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Berita Terkait

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya
Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:02 WIB

Nomor HP 10 Tahun Bisa Bantu Penilaian Pinjaman, Begini Penjelasannya

Minggu, 13 September 2026 - 05:00 WIB

Syarat BLT Kesra Rp900.000 2026, Cek Desil dan Status Penerima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Berita Terbaru

Teknologi

Spesifikasi Redmi A27U 2027: Monitor 4K 120Hz dengan USB-C 90W

Senin, 14 Sep 2026 - 10:00 WIB