Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI – Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik serta menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap sah dan dapat digunakan sepenuhnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak konsumen atas apa yang sudah dibayarkan.

Melalui keterangan resminya Jumat, 24 Juli 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa tim di lingkungan kementeriannya langsung ditugaskan untuk mengkaji dampak dan seluruh aspek yang tertuang dalam putusan tersebut. “Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Menkomdigi.

Pokok Keputusan MK

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 hasil pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, yang turut mengubah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca Juga :  Komdigi Ungkap Ledakan Spam Call: 9 Triliun Upaya Penipuan Setahun

Intinya, MK mengabulkan sebagian gugatan dengan keputusan pokok:
✅ Penyelenggara wajib menawarkan opsi layanan agar sisa kuota tetap berlaku
✅ Kuota yang sudah dibayar harus bisa dihabiskan tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun
✅ Berlaku sama rata bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar
✅ Hak pelanggan terhitung sejak uang diserahkan sampai manfaatnya benar-benar habis

Bentuk Pemenuhan yang Diakui

Mahkamah juga menguraikan bahwa kewajiban ini bisa diwujudkan melalui berbagai cara yang proporsional, antara lain:

– Akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya atau sistem rollover
– Perpanjangan masa aktif paket
– Pemindahan hak penggunaan ke nomor lain
– Pemberian kompensasi setara nilai sisa kuota
– Pengembalian dana sesuai sisa nilai manfaat yang belum dinikmati

Baca Juga :  TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Roblox Ikut Batasi Fitur – Dampak Besar PP Tunas 2026

Langkah Komdigi Selanjutnya

Pemerintah menegaskan akan menjamin putusan ini berjalan sempurna demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Di sisi lain, penyesuaian aturan juga akan mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha penyedia jasa serta kualitas jaringan yang dinikmati publik.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya Hafid.

Proses penyusunan aturan turunan dan pedoman teknis akan segera dilakukan guna memberikan batasan jelas bagi operator sekaligus kepastian bagi pelanggan kapan hak tersebut bisa sepenuhnya dirasakan.

Berita Terkait

10 HP Sony Terbaru Juli 2026: Dari Flagship Paling Canggih Hingga Kelas Menengah Andal
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Apple Siapkan Mode Pengunci Khusus iPhone yang Tunggak Cicilan
Resmi Ditetapkan! Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz, 538 Desa Segera Nikmati Layanan 4G
Ulasan Lengkap Zyrex D-Tech: Laptop Rp 6 Jutaan Pakai Ryzen 5, Bisa Di-Upgrade Semau Hati
Nokia 123 Shield Resmi Meluncur: HP Tahan Air IP65, Baterai Tahan 19 Hari, Harga Sekitar Rp 700.000-an
Trik Cerdas Bawa Pulang Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Cicilan Cuma Rp 1,1 Juta Sebulan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:00 WIB

10 HP Sony Terbaru Juli 2026: Dari Flagship Paling Canggih Hingga Kelas Menengah Andal

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:00 WIB

Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:00 WIB

Apple Siapkan Mode Pengunci Khusus iPhone yang Tunggak Cicilan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:00 WIB

Resmi Ditetapkan! Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz, 538 Desa Segera Nikmati Layanan 4G

Berita Terbaru

Teknologi

Apple Siapkan Mode Pengunci Khusus iPhone yang Tunggak Cicilan

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:00 WIB