Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI – Tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru berinisial Nurman Herin (NH) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung.

“Hari ini, dengan didukung dua alat bukti yang cukup, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka,” ujar Rudi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, NH diduga memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan pencucian uang yang tengah diusut penyidik.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Guru Terdampak Bencana

Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Kasus Bermula dari Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik mengungkap temuan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dari salah satu lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.

Selain dugaan TPPU, Febrie juga diketahui tengah menghadapi proses hukum dalam sejumlah perkara lain yang masih ditangani Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut menyebabkan gangguan pasokan listrik, serta perkara dugaan korupsi PT ASABRI.

Baca Juga :  Kisah Runtuhnya VOC, Raksasa Dagang Dunia Berusia 197 Tahun

Penyidikan Masih Berlangsung

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan diperiksa berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut.


FAQ

Apa kasus yang sedang ditangani Kejagung?
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Siapa tersangka baru dalam perkara tersebut?
Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.

Apakah tersangka langsung ditahan?
Ya. NH ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Apakah penyidikan sudah selesai?
Belum. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan berpotensi berkembang sesuai hasil pemeriksaan.

Berita Terkait

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Berita Terbaru

Teknologi

Light Flip Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Retro 5G Tanpa Android

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:09 WIB