Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah tetap melanjutkan langkah efisiensi anggaran pada tahun 2027. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai masih banyak ruang penghematan di lingkungan pemerintah daerah yang dapat dimaksimalkan sebelum mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026), Tito mengungkapkan masih menemukan berbagai bentuk pemborosan anggaran daerah. Menurutnya, belanja operasional pegawai, perjalanan dinas, pemeliharaan aset, hingga anggaran rapat dan konsumsi masih dapat ditekan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Tito mencontohkan sejumlah rapat yang dinilai tidak mendesak dapat diganti dengan pertemuan secara daring. Langkah tersebut dinilai mampu menghemat anggaran operasional pemerintah daerah secara signifikan sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.

Selain itu, Mendagri meminta kepala daerah memahami secara langsung penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengingatkan agar kepala daerah tidak sepenuhnya bergantung pada usulan perangkat daerah maupun birokrasi dalam menentukan program prioritas.

Baca Juga :  Lowongan Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Menurut Tito, setiap usulan kegiatan harus dikaji secara detail agar anggaran benar-benar digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program yang kurang penting diminta dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah.

Mendagri juga menegaskan pemerintah pusat tidak akan otomatis mengabulkan permintaan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Daerah yang mengajukan tambahan dana akan melalui proses evaluasi dan audit terlebih dahulu.

Tim dari Kementerian Dalam Negeri akan menelusuri apakah pemerintah daerah sudah melakukan efisiensi secara maksimal. Jika masih ditemukan pemborosan anggaran, permintaan penambahan DAU berpotensi tidak dipenuhi hingga dilakukan perbaikan pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Warga Wajib Tahu, Ini Tarif Parkir Umum dan Lokasi Objek Wisata Berdasarkan Perda Terbaru

Kebijakan ini diharapkan mendorong pemerintah daerah lebih disiplin dalam mengelola APBD, meningkatkan kualitas belanja publik, dan memastikan anggaran difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.

FAQ

Apa yang diminta Mendagri kepada kepala daerah?
Mendagri meminta seluruh kepala daerah melanjutkan efisiensi anggaran pada tahun 2027.

Belanja apa yang dinilai masih bisa dihemat?
Di antaranya perjalanan dinas, rapat, biaya makan dan minum, serta anggaran pemeliharaan dan operasional yang dinilai berlebihan.

Apakah pemerintah pusat akan menambah DAU begitu saja?
Tidak. Pemerintah akan mengaudit terlebih dahulu daerah yang mengajukan tambahan DAU untuk memastikan efisiensi telah dilakukan. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima
Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya
Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru