KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel dengan menetapkan bunga pinjaman 0,8%. Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan Kamis (26/3/2026) di Gedung RB Supardan, Jakarta Utara, oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama tujuh anggota.

Dalam persidangan, lima perusahaan yaitu PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi dinilai memberatkan karena tidak kooperatif dan absen saat pemanggilan KPPU. Sementara sisanya dianggap meringankan karena menunjukkan sikap kooperatif dan belum pernah melanggar aturan persaingan usaha sebelumnya.

Baca Juga :  Cara Cepat Dapat DANA Points, Cuma dari Transaksi Harian

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Denda tertinggi Rp102 miliar diberikan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), sedangkan 52 perusahaan lainnya dijatuhi denda mulai Rp1 miliar. Semua denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan, dengan jaminan bank 20% diserahkan paling lambat 14 hari. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda tambahan 2% per bulan.

Rhido Jusmadi menjelaskan putusan ini diambil setelah menelaah barang bukti, mendengarkan saksi, ahli, serta hasil investigasi. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku fintech agar tidak melakukan praktik monopoli atau kartel.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pemain besar di industri pinjaman online Indonesia. KPPU menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan fintech agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, adil, dan aman bagi konsumen.

Baca Juga :  Xiaomi 18 Pro Dikabarkan Segera Rilis Global, Siap Bawa Kamera 200 MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 6

Selain sanksi finansial, putusan ini memberi sinyal tegas bagi OJK untuk memperketat pengawasan sektor fintech, sekaligus melindungi nasabah dari praktik bunga pinjaman yang merugikan. Ke depan, tindakan ini diharapkan menekan praktik kartel dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pinjaman online.

Dengan denda besar dan penegakan hukum yang tegas, KPPU berharap perusahaan fintech lain mematuhi regulasi, menghindari kartel, dan memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Berita Terbaru