KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel dengan menetapkan bunga pinjaman 0,8%. Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan Kamis (26/3/2026) di Gedung RB Supardan, Jakarta Utara, oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama tujuh anggota.

Dalam persidangan, lima perusahaan yaitu PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi dinilai memberatkan karena tidak kooperatif dan absen saat pemanggilan KPPU. Sementara sisanya dianggap meringankan karena menunjukkan sikap kooperatif dan belum pernah melanggar aturan persaingan usaha sebelumnya.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Denda tertinggi Rp102 miliar diberikan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), sedangkan 52 perusahaan lainnya dijatuhi denda mulai Rp1 miliar. Semua denda harus dibayarkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan, dengan jaminan bank 20% diserahkan paling lambat 14 hari. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda tambahan 2% per bulan.

Rhido Jusmadi menjelaskan putusan ini diambil setelah menelaah barang bukti, mendengarkan saksi, ahli, serta hasil investigasi. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku fintech agar tidak melakukan praktik monopoli atau kartel.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pemain besar di industri pinjaman online Indonesia. KPPU menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan fintech agar ekosistem pinjaman online tetap sehat, adil, dan aman bagi konsumen.

Baca Juga :  OJK Sebut Bunga Kredit Turun ke 8%, Likuiditas Perbankan Menguat

Selain sanksi finansial, putusan ini memberi sinyal tegas bagi OJK untuk memperketat pengawasan sektor fintech, sekaligus melindungi nasabah dari praktik bunga pinjaman yang merugikan. Ke depan, tindakan ini diharapkan menekan praktik kartel dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pinjaman online.

Dengan denda besar dan penegakan hukum yang tegas, KPPU berharap perusahaan fintech lain mematuhi regulasi, menghindari kartel, dan memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia. (*/Tim)

Berita Terkait

Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari
Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor, Tegaskan Polri untuk Masyarakat
Empat Jenderal Raih Pangkat Komjen, Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan di Sidang Praperadilan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:02 WIB

Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:04 WIB

Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Berita Terbaru