HUKUM – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menilai proses penangkapan hingga penahanan kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Menurut tim advokat, penyidik disebut melakukan penangkapan tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penggeledahan kepada Roy Suryo ataupun keluarganya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penyidik masuk ke rumah Roy Suryo tanpa izin dan tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum sebelum dibawa ke kantor kepolisian.
Mereka juga menyoroti surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan yang baru diterima keluarga sehari setelah proses penangkapan berlangsung.
Dalam argumentasinya, kuasa hukum berpendapat tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga dinilai mengandung cacat prosedur.
Selain mempersoalkan mekanisme penangkapan, tim advokat juga mengungkap kondisi kesehatan Roy Suryo setelah tiba di Polda Metro Jaya. Mereka menyebut Roy Suryo sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri akibat peningkatan kadar gula darah.
Kuasa hukum mempertanyakan status penahanan Roy Suryo selama menjalani perawatan medis karena menurut mereka tidak terdapat pembantaran penahanan maupun penangguhan yang secara resmi diberikan.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum.
Mereka juga meminta agar surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinyatakan batal serta memulihkan nama baik Roy Suryo apabila permohonan dikabulkan.
Dalam persidangan, kuasa hukum sempat mengajukan tambahan permohonan terkait pencekalan dan permintaan agar jaksa menunda pelimpahan perkara hingga putusan praperadilan selesai.
Namun, hakim I Ketut Darpawan tidak mengabulkan penambahan tersebut. Menurut hakim, permohonan baru tersebut berada di luar pokok perkara praperadilan yang telah diajukan sehingga tidak dapat dimasukkan dalam pemeriksaan.
Setelah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon, hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (30/6/2026).
Hingga sidang perdana berakhir, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak termohon di ruang persidangan karena agenda tersebut baru akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Perkembangan perkara ini masih akan berlanjut sesuai tahapan persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
FAQ
Apa yang dipersoalkan dalam praperadilan Roy Suryo?
Kuasa hukum mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Siapa pihak termohon dalam perkara ini?
Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.
Apa tujuan praperadilan tersebut?
Untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik sesuai ketentuan KUHAP.
Kapan sidang lanjutan digelar?
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.









